Kriminalitas

Sejak Awal Januari 2020, Polda DIY Ungkap 15 Kasus Narkoba

Dari 15 kasus tersebut, polisi menahan 12 orang, dua orang dilakukan rehabilitasi dan satu orang lagi berumur 16 tahun.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Direktorat Reserse narkoba Polda DIY tangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY selama bulan Januari mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Dari 15 kasus tersebut, polisi menahan 12 orang, dua orang dilakukan rehabilitasi dan satu orang lagi berumur 16 tahun sehingga dititipkan balai perlindungan rehabilitasi sosial remaja.

Terkhusus dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2020) Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyoroti satu kasus dengan tersangka berinisial TP yang masih berumur 16 tahun.

TP yang merupakan warga Depok, ini adalah pelaku klitih di Bantul dua tahun lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan Akhir Tahun, Polresta Yogyakarta Ungkap 118 Kasus Narkoba Sepanjang 2019

"Berdasarkan pendalaman kasus-kasus kriminal di bawah umur, kebanyakan anak-anak itu kebiasaannya mengonsumsi obat-obat berbahaya sebelum beraksi," ujarnya.

"Seperti Trihexyphenidyl yang digunakan remaja saat keluyuran malam dan berbuat onar," imbuhnya.

Maka dari itu, Yuliyanto mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Ia menjamin bahwa pengedar akan diproses hukum sampai pengadilan dan mendapatkan hukuman yang berat.

Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya serta terhindar dari kejahatan jalanan.

5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi

Sementara terkait pengungkapan pada Januari 2020 ini petugas menyita barang bukti ganja seberat total 37,62 gram, tembakau gorila 25,11 gram, sabu 4,66 gram, psikotropika 280 butir dan obat berbahaya sebanyak 6.730 butir.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku menggunakan cara pemesanan paling banyak beli melalui medsos dibandingkan face to face.

Cara pembayaran rata-rata yang transfer dari pada cash.

Sedangkan cara pengantaran lebih banyak menggunakan paket dibanding sistem peletakan.

Dirresnarkoba Polda DIy Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, Jogja ini masih menjadi sasaran pasar atau pembeli dan bukanlah sebagai sarang bandar.

Sejak Awal Januari 2020, Satres Narkoba Polres Kulon Progo Berhasil Ungkap 9 Kasus

"Rata-rata mereka membeli di medsos, membeli dengan cara transfer kemudian barangnya dikirim. Barang itu rata-rata dikirim dari Jakarta, Semarang dan Kalimantan," ungkapnya.

Kemudian jika melihat status pekerjaan, pekerja swasta dan buruh rata-rata membeli obat terlarang, sedangkan mahasiswa dan pelajar dalam pengungkapan kali ini lebih banyak membeli ganja atau tembakau gorila.

Ia menambahkan bagi yang terlibat narkotika, pihaknya akan menerapkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 127 (ancaman empat tahun penjara), pasal 111, 112 (ancaman empat - 12 tahun penjara), pasal 114 (ancaman 5-20 tahun penjara).

Untuk kasus psikotropika dijerat dengan UU RI no 5 tahun 1997 dengan padal 62 (ancaman lima tahun penjara).

Sedangkan untuk obat berbahaya lainnya, pelaku dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 96 (ancaman 10 tahun penjara). (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved