Akhir Tragis Penghuni Panti Jompo di Gowa, Kakek Renta Dibunuh Rekan Sekamar Karena Sering Ngomel
Akhir Tragis Penghuni Panti Jompo di Gowa, Kakek Renta Dibunuh Rekan Sekamar Karena Sering Ngomel
Teman sekamar ditetapkan tersangka
Usai melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA sebagai tersangka.
Saat ditangkap oleh polisi, IA mengakui semua perbuatannya.
Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.
"IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Akibat tindakannya, IA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Ngomel Saat Jam Tidur, Kakek di Panti Jompo Dibunuh Teman Sekamarnya", .
