Akhir Tragis Penghuni Panti Jompo di Gowa, Kakek Renta Dibunuh Rekan Sekamar Karena Sering Ngomel
Akhir Tragis Penghuni Panti Jompo di Gowa, Kakek Renta Dibunuh Rekan Sekamar Karena Sering Ngomel
TRIBUNJOGJA.COM - Nasib tragis dialami oleh seorang kakek lanjut usia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Toa Tho (79).
Kakek yang tinggal di Panti Jompo Gau Ma Baji ini tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh teman sekamarnya bernama IA (75).
Aksi nekad IA menghabisi nyama Toa Tho ini dipicu kebiasaan korban yang mengomel saat jam tidur.
IA yang merasa terganggu pun terlibat pertengkaran hebat dengan korban hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan Toa Tho tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Dia (korban) sering ngomel-ngomel, padahal sudah jam tidur," ungkap IA di Mapolres Gowa, Kamis (23/1/2020).
Kronologi
Pembunuhan terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 21.11 WITA di kamar asrama 4 Panti Trisna Werdha.
Menurut pengakuan IA, saat jam tidur, Toa malah mengomel.
Merasa terganggu, IA pun menegur Toa. Namun rekannya tersebut justru marah-marah kepadanya.
Pertengkaran berujung penganiayaan terjadi. Toa ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka.
• Terungkap, Desain Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat Diperoleh dari Hasil Googling
• Tangani Klitih, Pemkot Yogya Bakal Bentuk Satgas
Melansir Tribun Timur, kematian Toa kali pertama diketahui oleh pegawai panti jompo.
Awalnya mereka tidak menduga Toa tewas dibunuh oleh rekan sekamarnya.
Namun ketika memandikan jenazah Toa, pegawai menemukan sejumlah luka di tubuh Toa.
Luka tersebut antara lain di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar mata sebelah kiri, memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.
Atas temuan itu, pegawai panti melapor pada polisi.
Teman sekamar ditetapkan tersangka
Usai melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA sebagai tersangka.
Saat ditangkap oleh polisi, IA mengakui semua perbuatannya.
Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.
"IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Akibat tindakannya, IA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Ngomel Saat Jam Tidur, Kakek di Panti Jompo Dibunuh Teman Sekamarnya", .
