Meski Ditolak Komisi IX, Pemerintah Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Naik

Meski Ditolak Komisi IX, Pemerintah Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Naik

Editor: Hari Susmayanti
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Naik", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved