Ini Sejumlah Fasilitas dan Struktur yang Ada di Dalam Underpass YIA Kulonprogo,

Struktur (underpass) ini dibangun dengan lebar 7,85 meter, clearance atas 5,2 meter, dan samping 18,4 meter

Penulis: Andreas Desca | Editor: Muhammad Fatoni
IST/Kementerian PUPR
Underpass di Bandara YIA terpanjang di Indonesia yang dibangun dengan panjang 1,3 kilometer. 

Dia meminta masyarakat untuk mematuhi segala peraturan dan rambu lalulintas yang ada dalam underpass YIA tersebut.

"Bukan karena tidak ada petugas terus bebas melanggar, rambu lalu lintas yang ada itu fungsinya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalulintas," katanya.

Proyek Molor dan Bikin Macet, Underpass Kentungan Diharapkan Selesai di Triwulan Pertama 2020

Underpass Bandara YIA Siap Diresmikan, jadi Jalan Bawah Tanah Terpanjang di Indonesia

Selain itu, Kasubdit kamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP Tri Iriani, yang juga hadir dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan.

"Ada beberapa titik yang memang berbahaya salah satunya di pintu masuk barat Underpass YIA," katanya.

Menurut pengamatannya dititik tersebut bisa rawan kecelakaan jika masyarakat mengabaikan rambu lalu lintas.

"Itu karena tepat di pintu masuk,jadi misalkan dari Selatan ada masyarakat yang melintas ke arah Utara dan ingin memotong jalur, itu sangat berbahaya karena yang dari dalam cenderung berjalan lebih cepat Karena menanjak," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menjaga fasilitas underpass YIA ini.

"Jangan sampai fasilitas ini di rusak maupun dikotori dengan perilaku seperti vandalisme," tuturnya.

Uji Coba

Underpass Bandara YIA Kulonprogo akan mulai diujicoba pada Jumat (24/1/2020) mendatang.

Syidik Hidayat selaku pejabat dari Satker PJN Wilayah Provinsi DIY, Kementerian PUPR, memaparkan bahwa pembukaan jalan Underpass YIA ini merupakan uji coba ataupun trial.

"Jadi kita akan melakukan ujicoba untuk umum," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu dalam uji coba yang dilakukan ini.

"Bisa tiga hari, bisa seminggu, bahkan bisa berlanjut terus. Itu tergantung dengan hasil evaluasi dari ujicoba yang dilaksanakan," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadjie.

"Uji coba ini tanpa batasan waktu dan Masyarakat bebas melaluinya. Hanya saja harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved