Bantul
Baliho Milik BKAD Tak Berizin, Bupati Bantul : Bukan Perintah Saya
Suharsono akhirnya angkat suara perihal baliho milik BKAD yang terpasang tanpa izin dan direkomendasikan oleh komisi B untuk diamankan atau dicopot.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Drs Suharsono akhirnya angkat suara perihal baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang terpasang tanpa izin dan direkomendasikan oleh komisi B untuk diamankan atau dicopot.
Menurutnya, baliho yang terpasang di 20 titik di Kabupaten Bantul itu bukan perintah darinya.
"Kalau pun ada kalimat yang tidak pas nanti kita revisi. Dan itu bukan perintah saya," kata Suharsono, dikonfirmasi seusai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana di gedung Parasamya, kemarin.
Suharsono menyampaikan, baliho yang terpasang dan menampilkan gambar dirinya sebagai Kepala Daerah, sebenarnya tidak menyalahi aturan.
• Baliho BKAD Tak Berizin, Komisi B Minta Secepatnya Segera Dicopot
Ia mengibaratkan seperti gambar Presiden Joko Widodo yang banyak terpasang di jalan.
"Yang penting itu kan sesuai dengan aturan, masang di tempat tempat yang berizin. Tidak asal masang. Jadi seperti itu," ujar dia.
Pihaknya mengaku sudah mendengarkan masukan dari komisi B dan akan melakukan pemanggilan kepada BKAD untuk segera melakukan revisi konten.
Menurutnya jangan ada kata-kata lanjutkan.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Mungkin cukup dengan kalimat "Pajak Tertib Pembangunan Baik".
"Jadi ndak masalah. Nanti kita sampaikan ke BKAD untuk direvisi," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Bantul telah melakukan pemanggilan terhadap jajaran BKAD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul untuk meminta penjelasan mengenai izin pemasangan Baliho.
Hasilnya, baliho yang banyak terpasang dan menampilkan gambar Bupati Suharsono itu ternyata baru dalam proses pengajuan izin dan sampai sekarang belum selesai, artinya dipasang tidak berizin.
• Baliho Milik BKAD Tak Berizin, Satpol-PP Bantul Belum Berani Lepas
"Kami, Komisi B merekomendasikan, jika mau memasang baliho maka selesaikan dulu perintah regulasi," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi.
Politisi partai PDIP itu meminta pemasangan baliho harus disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi, jangan sampai menyalahi aturan.
Persyaratan perizinan diselesaikan terlebih dahulu, baru baliho bisa dipasang.
Adapun baliho yang saat ini sudah terlanjur dipasang, pihaknya meminta agar pemerintah menegakkan regulasi.
Dalam waktu dekat, baliho tersebut segera diamankan.
"Yang sudah terlanjur dipasang, kami rekomendasikan segera diamankan (dicopot), secepatnya," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/muatan-konten-baliho-bkad-bantul-dipertanyakan-legislatif-cium-aroma-kampanye-terselubung.jpg)