Kriminalitas
Ngaku TNI Berpangkat Kapten, Residivis Perdaya Janda Hingga Puluhan Juta Rupiah
Warga Prambanan, Klaten Jawa Tengah itu mendekam di penjara untuk kedua kalinya, setelah dilaporkan oleh seorang janda yang menjadi korban tipu muslih
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Bantul AKP Riko Sanjaya didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti
Kemudian mengulangi perbuatannya kembali.
Mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.
Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI.
Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagai anggota TNI namun tidak diterima.
"Dulu pernah mendaftar, tapi gagal," kata Sukamdi, sambil tertunduk.(TRIBUNJOGJA.COM)