LINK Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenkes 2019 via Cpns.kemkes.go.id untuk Ujian SKD

Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenkes https://cpns.kemkes.go.id https://sscn.bkn.go.id

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
cpns.kemkes.go.id
Tangkapan layar regcpns.kemkes.go.id 

Jadwal, tata cara cetak kartu jadwal ujian dan pelaksanaan SKD Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 dapat melalui laman https://cpns.kemkes.go.id2.S etiap peserta mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal ujian masing-masing sebagaimana yang tercantum dalam kartu jadwal ujian SKD.

Instansi Kemenkumham masih paling banyak diminati disusul kemenag, Kejagung dan Mahkamah Agung.
Iustrasi ujian SKD. (Facebook BKN)

Menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/IV/1206/2020 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2019, maka bersama ini disampaikan :

1. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengetahui lokasi, jadwal dan sesi ujian dengan mencetak Kartu Jadwal Ujian SKD Seleksi CPNS Tahun 2019 menggunakan akun masing-masing peserta melalui laman https://cpns.kemkes.go.id mulai tanggal 21 s.d 24 Januari 2020.

2. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal ujian masing-masing sebagaimana tercantum dalam kartu jadwal ujian SKD yang dicetak dari https://cpns.kemkes.go.id.

3. Lokasi, jadwal dan sesi ujian untuk pelamar pada regional provinsi Maluku akan diumumkan kemudian pada laman https://cpns.kemkes.go.id setelah mendapat informasi dari BKN.

Pelamar agar selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.

4. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.

Registrasi ulang bagi peserta di lokasi ujian ditutup paling lambat 15 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing.

5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.

6. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

7. Pada saat pelaksanaan ujian peserta diwajibkan:

a. Membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id);

b. Membawa Kartu Jadwal Ujian SKD yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id;

c. Membawa KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);

d. Mengurangi sampah plastik dengan membawa tempat minum (tumbler) pribadi yang diberi label
nama masing-masing peserta;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved