Bantul

Baliho Milik BKAD Tak Berizin, Satpol-PP Bantul Belum Berani Lepas

Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dipasang di sejumlah titik tanpa dilengkapi perizinan mendapat sorotan banyak pihak.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Salah satu gambar Baliho milik BKAD Bantul yang dipertanyakan oleh Legislatif. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dipasang di sejumlah titik tanpa dilengkapi perizinan mendapat sorotan banyak pihak.

Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bantul. Mereka mendorong agar mekanisme perizinan segera diselesaikan.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Asisten Sekda Bantul bidang Pemerintahan untuk membahas koordinasi kepastian Baliho milik BKAD.

Dimana menurut dia proses izin memang baru dilakukan dan masih dalam proses pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).

Pemkab Bantul Upayakan Jalan Keluar untuk Warganya yang Alami Saraf Mata dan Saraf Telinga Menyatu

"Kita harapkan ada satu percepatan pengajuan, agar keberadaan baliho khususnya punya Instansi (Pemerintah) segera ada izin," kata Yulius, dihubungi Minggu (19/1/2020).

Menurut Yulius, pihaknya akan melihat kepastian izin.

Karena pada prinsipnya, Satpol-PP selaku penegak peraturan daerah selalu memberikan kesempatan kepada pemilik Baliho untuk segera menyelesaikan proses perizinan.

Kesempatan itu diberikan, kata dia, bukan lantaran baliho itu milik pemerintah daerah tetapi memang diberikan kepada semuanya, milik siapapun, seperti toko swalayan yang belum berizin, didorong agar segera berizin.

Yulius mengaku sampai saat ini belum bisa serta merta melepas Baliho.

Karena masih menunggu inventarisasi dan pendataan lengkap agar menjadi data yang valid.

Mana baliho yang berizin dan tidak.

Pihaknya tidak mau gegabah karena penertiban harus memiliki dasar yang kuat.

"Baik izin penyelenggaraan reklame, IMB maupun izin letak reklamenya," ucap dia.

Soal Isi Konten dan Izin Baliho, Komisi B Panggil BKAD Bantul

Sebab itu, perihal persoalan baliho, menurut dia, pihaknya menjalin koordinasi dengan intansi yang menyangkut regulasi tentang pemasangan baliho.

Misalnya, kata dia, DPMPT terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) non bangunan atau tiang balihonya dan izin penyelengaraan reklamenya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait rekomendasi IMB konstruksi non bangunan, ataupun ke BKAD terkait pajak reklame, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait lokasi pemasangan reklame.

Apalagi, kata dia, saat ini baru proses pengajuan revisi Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebelum revisi perda itu diajukan pihaknya diminta untuk mendata semua reklame dan tata letak yang dibolehkan dan dilarang untuk dipasang.

Apabila Perda sudah direvisi dan ada pendataan lengkap mengenai keberadaan maupun peta lokasi baliho, maka menurut dia, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pengawasan dan pengendalian reklame. Tim tersebut akan membentuk kajian.

"Jika memang ada rekomendasi dari tim itu, maka pada prinsipnya kita siap untuk melepas (baliho)," terang dia.

Diketahui sebelumnya, Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari mendapatkan kritikan pedas dari Legislatif.

Selain karena isi kontennya, Baliho tersebut ternyata ilegal atau belum mengantongi izin.

"Minggu kemarin, (BKAD sudah) datang mencocokan, apa yang perlu diisi. Kemudian diceklis lagi. Sekarang belum selesai. Baru proses (Perizinan)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto, ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2020)

Saat ini, disebutkan Totok, BKAD sedang dalam proses pengajuan izin Baliho sekitar 16 titik di Kabupaten Bantul.

Menurutnya sudah ada iktikad baik dengan mengurus perizinan. Tetapi hingga saat ini prosesnya memang belum selesai.

Perizinan yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin sebagai media informasi publik.

Polres Bantul Buka Peluang Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pembunuhan Ayu Shelisa

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Agus Salim sebelumnya juga mempertanyakan terkait izin dan muatan konten baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang belakangan marak terpasang di sepanjang jalan di Bumi Projotamansari.

Menurutnya, muatan konten yang ada didalam Baliho tersebut menampilkan pesan yang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

Apalagi sekarang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020.

Pasalnya, baliho tersebut hanya menampilkan sosok Bupati Bantul Suharsono. Tanpa disertai dengan wakilnya, Abdul Halim Muslih.

"Kalau mau dipasang seharusnya Bupati dan Wakil Bupati sama, berdampingan, sehingga pesannya itu jelas," kata Agus Salim.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menepis anggapan bahwa Baliho yang dipasang mengarah pada kampanye pilkada 2020.

Ia mengatakan ada puluhan baliho yang memang sengaja dipasang.

Tujuannya untuk memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.

Apalagi menurut dia lokasi baliho saat ini sudah sering digunakan sebagai media informasi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Pihaknya hanya memperbarui kontennya saja.

"Jauh dari motif motif seperti itu (kampanye). Tidak mungkin kita seperti itu," ujar dia, menjelaskan.

Disinggung izin baliho, Trisna mengatakan jika kewenangan mengenai perizinan semuanya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.

Selama ini izin Baliho yang terpasang masih dalam proses pengurusan. Hal ini menyusul revisi Perda tentang media dan informatika yang masih dalam proses pembahasan.

Izin Baliho menurutnya akan disesuaikan dengan Perda yang baru dibahas itu. "Bukti izinnya nanti teman teman DPMPT yang menerbitkan," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved