Dewan Pengawas TVRI Sebut Pemberhentian Dirut Sudah Final, Ini Kesalahan Helmy Yahya

Dewan Pengawas TVRI memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI sudah final. Ini kesalahan Helmy menurut mereka

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas/Alysius Budi Kurniawan
Helmy Yahya bersama jajaran Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum memberikan pernyataan kepada media, Jumat (1712020) di Senayan, Jakarta. Helmy resmi diberhentikan sebagai Dirut TVRI per 16 Januari 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI per 16 Januari 2020 sebagai keputusan final.

Hal itu sesuai dengan kewenangan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 menyebutkan, Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta (memastikan) independensi dan netralitas siaran.

Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Bahkan, Pasal 24 mengatur lebih jelas bagaimana anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sebelum keputusan pemberhentian itu ditetapkan, anggota Dewan Direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

Dewan Pengawas sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019. Kemudian, Helmy menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada tanggal 18 Desember 2019.

”Pembelaan diri tersebut kami bahas dalam sidang pleno Dewan Pengawas sebanyak empat kali dan sidang pleno menyatakan tidak menerima jawaban Helmy," ucap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, Sabtu (18/1/2020) di Jakarta.

Oleh karena itulah, Dewan Pengawas mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas tentang memberhentikan dengan hormat saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

Alasan Dewan Pengawas tidak menerimam jawaban Helmy, antara lain Helmy tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris, Discovery Channel, dan Copa Italia dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Selain itu, terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang diteapkan oleh Dewan Pengawas.

Alasan lainnya adalah, ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara.

Helmy juga dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan, terutama terkait penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani.

Oleh karena itu, berbarengan dengan turunnya Surat Pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas langsung menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI.

Keputusan Dewan Pengawas ini juga sudah disampaikan langsung kepada Presiden RI dan DPR RI.

Helmy Yahya bersama jajaran direksi TVRI dan kuasa hukumnya Chandra M Hamzah
Helmy Yahya bersama jajaran direksi TVRI dan kuasa hukumnya Chandra M Hamzah (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved