Dewan Pengawas TVRI Sebut Pemberhentian Dirut Sudah Final, Ini Kesalahan Helmy Yahya

Dewan Pengawas TVRI memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI sudah final. Ini kesalahan Helmy menurut mereka

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas/Alysius Budi Kurniawan
Helmy Yahya bersama jajaran Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum memberikan pernyataan kepada media, Jumat (1712020) di Senayan, Jakarta. Helmy resmi diberhentikan sebagai Dirut TVRI per 16 Januari 2020. 

Keputusan Sewenang-wenang

Penasihat hukum Helmy Yahya, Chandra M Hamzah mengatakan, Dewan Pengawas memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi LPP TVRI. N

amun, hal itu bisa dipermasalahkan jika Dewan Pengawas menjalankan kewenangannya sewenang-wenang atau tidak sesuai aturan.

“Kalau disebut memberhentikan dengan hormat, artinya tanpa ada kesalahan (Direktur Utama). Tapi, dalam covering letter-nya disebutkan ada kesalahan. Ini kontradiktif,” ujarnya.

Menurut Chandra M Hamzah, pihaknya diminta segera melakukan persiapan dan memberi saran kira-kira langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan Helmy untuk menanggapi surat (pemberhentian) ini dan hal-hal yang terjadi sebelumnya.

"Dalam waktu seminggu kami akan menyiapkan," ujar Chandra. (Kompas.ID/Alysius Budi Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved