Bantul
Soal Isi Konten dan Izin Baliho, Komisi B Panggil BKAD Bantul
Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari dipastikan belum mengantongi izin.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari dipastikan belum mengantongi izin.
Selain perizinan, Baliho tersebut dikritik karena isi kontennya dianggap menimbulkan ketidaknyamanan menjelang Pilkada 2020.
Komisi B DPRD Kabupaten Bantul mengaku akan memanggil mitra kerjanya itu pekan depan.
"Dalam waktu dekat, mungkin pekan depan. Kita akan memanggil OPD terkait untuk memastikan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi, dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Aryun mengaku akan mendengarkan secara lengkap penjelasan yang akan disampaikan oleh BKAD.
Pihaknya ingin mencari tahu, alasan utama mengapa isi konten dibuat seperti itu. Karena, menurut dia, jika memang Baliho tersebut sebagai informasi publik atas nama Pemerintah Daerah seharusnya dibuat sepaket.
Tidak hanya menampilkan sosok Bupati saja, melainkan ada wakil Bupati.
Mantan Ketua DPC PDIP Bantul itu menegaskan jika nantinya diketahui baliho tersebut memang belum mengantongi izin, maka sebaiknya diturunkan. "Kita akan tegakkan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
• Baliho Milik BKAD yang Dikritik Legislatif Ternyata Belum Berizin
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Agus Salim mempertanyakan terkait izin dan muatan konten baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang belakangan marak terpasang di sepanjang jalan di Bumi Projotamansari.
Menurutnya, muatan konten yang ada didalam Baliho tersebut menampilkan pesan yang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
Apalagi sekarang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020. Pasalnya, baliho tersebut hanya menampilkan sosok Bupati Bantul Suharsono tanpa disertai dengan wakilnya, Abdul Halim Muslih.
"Kalau mau dipasang seharusnya Bupati dan Wakil Bupati sama, berdampingan, sehingga pesannya itu jelas," kata Agus Salim.
Selain perihal muatan konten. Baliho yang tersebar di sejumlah titik itu juga dikritik oleh Agus karena diduga terpasang tanpa dilengkapi dengan izin.
Tribunjogja.com, mencoba konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Bantul yang berwenang mengeluarkan perizinan.
Hasilnya, Baliho milik BKAD itu belum mengantongi izin. Namun demikian, proses pengajuan izin sedang berjalan. Walaupun masih belum selesai.
"Minggu kemarin, (BKAD sudah) datang mencocokan, apa yang perlu diisi. Kemudian diceklis lagi. Sekarang belum selesai. Baru proses (Perizinan)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto, ditemui dikantornya, Jumat (17/1/2020).
• Muatan Konten Baliho BKAD Bantul Dipertanyakan, Legislatif Cium Aroma Kampanye Terselubung
Menurut Totok, proses Izin Mendirikan Bangunan, reklame, dan media informasi publik tidak selalu dapat cepat diselesaikan.
Biasanya ada syarat atau dokumen yang harus dilengkapi, dan perubahan dokumen setelah survey atau pengecekan dilapangan.
Saat ini, disebutkan Totok, BKAD sedang dalam proses pengajuan izin Baliho sekitar 16 titik di Kabupaten Bantul.
Menurutnya sudah ada iktikad baik dengan mengurus perizinan. Tetapi hingga saat ini prosesnya memang belum selesai. Perizinan yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin sebagai media informasi publik.
Dalam pendirian Baliho, dijelaskan Totok, minimalnya harus mengantongi dua perizinan. Pertama adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kedua adalah izin reklame bagi pemilik swasta untuk kepentingan komersial, atau informasi publik untuk baliho milik pemerintah non komersil.
"Perbedaannya, kalau media informasi publik tidak ada tarif retribusinya dan tidak terikat waktu. Tetapi kalau izin reklame ada retribusi dan tiap tahun harus perpanjang," terangnya.
Totok mengatakan izin IMB sebenarnya bisa diurus sebelum, saat dan sesudah dibangun. Hanya memang tarif retribusinya berbeda.
Namun demikian pihaknya mewanti-wanti sebelum proses perizinan selesai, sebaiknya jangan ada aktifitas fisik di lapangan.
"Sebelum ada perizinan, jangan ada kegiatan fisik dilapangan," ujar dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menepis anggapan bahwa Baliho yang dipasang mengarah pada kampanye pilkada 2020.
Ia mengatakan ada puluhan baliho yang memang sengaja dipasang. Tujuannya untuk memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
Apalagi menurut dia lokasi baliho saat ini sudah sering digunakan sebagai media informasi oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Pihaknya hanya memperbarui kontennya saja.
"Jauh dari motif motif seperti itu (kampanye). Tidak mungkin kita seperti itu," ujar dia, menjelaskan.
Disinggung izin baliho, Trisna mengatakan jika kewenangan mengenai perizinan semuanya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.
Selama ini izin Baliho yang terpasang masih dalam proses pengurusan. Hal ini menyusul revisi Perda tentang media dan informatika yang masih dalam proses pembahasan.
Izin Baliho menurutnya akan disesuaikan dengan Perda yang baru dibahas itu. "Bukti izinnya nanti teman teman DPMPT yang menerbitkan," ujar dia.(Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)