Bantul
Baliho Milik BKAD yang Dikritik Legislatif Ternyata Belum Berizin
aliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah Bantul yang terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari mendapatkan kritikan pedas dari Legislatif.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang terpasang di sejumlah titik di Bumi Projotamansari mendapatkan kritikan pedas dari Legislatif.
Selain karena isi kontennya, Baliho tersebut ternyata ilegal atau belum mengantongi izin.
"Minggu kemarin, (BKAD sudah) datang mencocokan, apa yang perlu diisi. Kemudian diceklis lagi. Sekarang belum selesai. Baru proses (Perizinan)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto, ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2020)
Menurut Totok, proses Izin Mendirikan Bangunan, reklame, dan media informasi publik tidak selalu dapat cepat diselesaikan.
Biasanya ada syarat atau dokumen yang harus dilengkapi, dan perubahan dokumen setelah survey atau pengecekan di lapangan.
Saat ini, disebutkan Totok, BKAD sedang dalam proses pengajuan izin Baliho sekitar 16 titik di Kabupaten Bantul.
Menurutnya sudah ada iktikad baik dengan mengurus perizinan. Tetapi hingga saat ini prosesnya memang belum selesai.
Perizinan yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin sebagai media informasi publik.
Dalam pendirian Baliho, dijelaskan Totok, minimalnya harus mengantongi dua perizinan. Pertama adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kedua adalah izin reklame bagi pemilik swasta untuk kepentingan komersial, atau informasi publik untuk baliho milik pemerintah non komersil.
"Perbedaannya, kalau media informasi publik tidak ada tarif retribusinya dan tidak terikat waktu. Tetapi kalau izin reklame ada retribusi dan tiap tahun harus perpanjang," terangnya.
Totok mengatakan izin IMB sebenarnya bisa diurus sebelum, saat dan sesudah dibangun. Hanya memang tarif retribusinya berbeda. Namun demikian pihaknya mengimbau sebelum proses perizinan selesai, jangan ada aktifitas fisik dilapangan.
"Sebelum ada perizinan, jangan ada kegiatan fisik di lapangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Agus Salim mempertanyakan terkait izin dan muatan konten baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul yang belakangan marak terpasang di sepanjang jalan di Bumi Projotamansari.
Menurutnya, muatan konten yang ada didalam Baliho tersebut menampilkan pesan yang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi sekarang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020.
• Muatan Konten Baliho BKAD Bantul Dipertanyakan, Legislatif Cium Aroma Kampanye Terselubung
• Bentuk PPK Independen, KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat
Pasalnya, baliho tersebut hanya menampilkan sosok Bupati Bantul Suharsono. Tanpa disertai dengan wakilnya, Abdul Halim Muslih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/muatan-konten-baliho-bkad-bantul-dipertanyakan-legislatif-cium-aroma-kampanye-terselubung.jpg)