Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY, Saksi Sebut Atlet Tanpa Mutasi Bisa Berlaga di Porda 2019

Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY, Saksi Sebut Atlet Tanpa Mutasi Bisa Berlaga di Porda 2019

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
internet
KONI DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan gugatan sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dibatalkan KONI DIY dari ke ikut sertaan pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Asep Permana tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Yosep Junaidi yang merupakan Wakil Ketua KONI Yogyakarta.

Pada sidang kali ini, terungkap fakta baru dimana banyak atlet yang pindah daerah tanpa disertai surat mutasi dan ternyata tetap bisa bermain di Porda 2019 lalu.

Sidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Asep Permana SH MH itu, saksi Yoseph Junaidi yang dihadirkan oleh penggugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait adanya banyak atlet yang tampil di Porda DIY XV-2019 tanpa disertai adanya surat mutasi.

Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan nasib 9 atlet penggugat yang dilarang ikut karena persiapan yang sama.

Kata Junaidi, atlet-atlet yang pindah domisili tanpa disertai surat mutasi tersebut ada banyak dan berada di sejumlah cabang olahraga (cabor) yang ditandingkan di Porda DIY kemarin.

"Ada banyak untuk atletnya, seperti dari anggar ada, basket ada, sepakbola juga ada. Mereka berpindah dari daerah satu ke daerah lain tanpa surat mutasi dan tetap bisa main di Porda kemarin," kata dia.

Pemeriksaan Saksi Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY Dilanjutkan Pekan Depan

KONI DIY Tunda Pengukuhan Atlet Puslatda PON Papua 2020

Namun ketika ditanyakan lebih detail terkait kesaksiannya itu, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci pada peserta sidang.

"Kalau namanya, saya tidak begitu ingat. Tapi data yang kami miliki, itu ada. Basket itu ada yang dari Yogya pindah ke Bantul tanpa mutasi bisa main," beber dia.

Di sisi lain, Junaidi juga mengaku jika dirinya belum pernah melihat bentuk dari surat mutasi yang menjadi pangkal persoalan dari kasus gugatan sembalan atlet ke KONI DIY ini.

"Selama ini saya juga belum pernah melihat bagaimana bentuk atau wujud surat mutasi tersebut. Meski katanya banyak atlet yang pindah daerah secara sah dan main di Porda, tapi belum pernah saya lihat fisik surat mutasi itu. Ini kan aneh," tegasnya.

Dalam kesempatan lain, Kuasa Hukum 9 atlet Penggugat, Bastari Ilyas SH MH mengatakan, apa yang diterangkan saksi Junaidi dalam persidangan tersebut jelas mendukung segala materi gugatan yang pihaknya ajukan di persidangan ini.

"Keterangan-keterangan tadi jelas menunjukkan jika ada unsur melawan hukum dalam penetapan keputusan mencoret kesembilan atlet ini dari Porda DIY," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum KONI DIY selaku tergugat, Dr H Achiel Suyanto SH MH MBA menilai, keterangan saksi yang menyatakan banyak atlet tanpa surat mutasi bisa bermain perlu dipertanyakan lebih jauh.

Pasalnya, jika saksi yang notabene pengurus KONI Yogya mengetahui hal tersebut, kenapa tidak melaporkan ke KONI DIY sebelum Porda DIY digelar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved