Sport

Pemeriksaan Saksi Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang sengketa sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019 lalu, kembali dilanjutkan

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hanif Suryo
Ketum KONI Kota Yogya, Tri Joko Susanto memberikan keterangan pada awak media seusai menjadi saksi pada sidang sengketa sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (9/1/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM -  Sidang sengketa sembilan atlet Kota Yogyakarta yang dinyatakan gagal lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019 lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). 

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Asep Permana ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Bastari Ilyas, S.H., M.H mengatakan dari tiga saksi yang disiapkan, hanya Ketum KONI Kota Yogya, Tri Joko Susanto yang akhirnya diperiksa.

Sidang Sengketa Sembilan Atlet Kota Yogya, Penggugat Akan Siapkan 25 Saksi

"Karena pemeriksaan saksi pertama cukup lama karena banyak keterangan yang dia ketahui dan yang diberikan. Daripada terpotong di tengah jalan, sekalian saja di awali lagi saksi selanjutnya di sidang pekan depan, Kamis (16/1/2020) dari pagi hari. Apa yang dikatakan saksi pertama bagus, sangat menguatkan gugatan kita," kata Bastari seusai sidang.

"Pekan depan kami akan siapkan 25 saksi, yang terbagi dalam tiga klasifikasi. Nanti akan kembali kita seleksi itu," tambahnya.

Adapun tiga klasifikasi saksi-saksi yang disiapkan terdiri dari pengurus KONI Kota Yogya, atlet hingga pengurus KONI Pusat. Ketiga latar belakang saksi ini nantinya akan memberikan keterangan dalam persidangan dengan fokus subyek berbeda.  

Sementara itu, Tri Joko Susanto yang menjadi saksi pertama mengatakan bahwa pertanyaan seputar mutasi atlet menjadi fokus utama dalam pemeriksaan.

Sidang Sengketa Sembilan Atlet Kota Yogya, Penggugat dan Tergugat Serahkan Alat Bukti Tambahan

"Sebagian besar pertanyaan dalam sidang tadi memang menyangkut masalah mutasi atlet, kalau dihitung sepertinya lebih dari 50 pertanyaan yang saya dapat di persidangan tadi. Saya jawab pertanyaan itu sesuai duduk perkara sebenarnya serta yang saya ketahui," kata Tri Joko.

Lebih lanjut, Tri Joko dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa buku aturan Porda dan buku aturan mutasi atlet yang dikeluarkan KONI DIY sebelum Porda digelar menjadi penyebab persoalan tersebut. 

Sebab itu, sejak awal kemunculannya, dirinya meminta KONI DIY untuk mencabut dan memperbaikinya sebelum diterapkan.

"Sejak awal saya sudah melihat potensi aturan di kedua buku itu akan jadi masalah, kalaupun mau diterapkan harusnya di Porda mendatang dan saat ini digencarkan dulu sosialisasi ke daerah," terangnya.

Ia menilai, sejak awal KONI DIY tak memiliki keinginan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. 

"Mereka selama ini berpegang bahwa keputusan BAORDA itu mutlak dan mengikat. Jadi, selalu tidak mau bertemu dengan kami. Pertemuan dengan kami hanya sekali di DPRD DIY, dan tanpa solusi," jelasnya.

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Sengketa 9 Atlet Kota Yogya Berlanjut

Terpisah, Kuasa Hukum KONI DIY selaku tergugat 1, Dr H Achiel Suyanto SH MH MBA mempertanyakan kapasitas saksi yang diajukan penggugat. 

Pasalnya, saksi yang diajukan dalam persidangan mengaku hadir selaku pribadi dan bukan selaku Ketum KONI Yogya. 

"Namun, keterangannya mengarah pada keterangan sebagai ketua KONI. Jadi, keterangannya kontradiktif dan banyak yang tidak sesuai fakta. Menurut kami, keterangan saksi ini tak memliki nilai pembuktian," kata Achiel.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved