Kota Yogya

Sidang Kasus Suap SAH, Kadis DPUPKP Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Walikota Yogya

Sidang Kasus Suap SAH, Kadis DPUPKP Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Walikota Yogya

TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Sejumlah pengguna jalan terlihat mengantre dan kesulitan saat melewati Jalan Babaran akibat proyek SAH Supomo cs yang masih mangkrak, Sabtu (2/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (15/1/2020) siang.

Sidang dengan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Agus Tri Haryono, Sekretaris DPUPKP, Wijayanto.

Kemudian Kabid Binamarga DPUPKP, Umi Akhsanti, Kasi Intel Kejari Yogyakarta, Suwono, dan Staf Intel Kejari Yogyakarta, Fajar Pamungkas.

Saksi yang pertama didengar keterangannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Agus Tri Haryono.

Agus Tri Haryono dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK, mulai tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas DPUPKP, proses lelang, termasuk proyek rehabilitasi SAH Supomo.

Dalam kesaksiannya, Agus mengatakan telah bersurat Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk melakukan pengawalan pada beberapa proyek pembangunan DPUPKP. Dimana salah satu jaksa yang menjadi anggota TP4D adalah Eka Safitra.

JCW Bakal Kawal Persidangan Kasus Rehabilitasi SAH Supomo Hingga Vonis

Saat proses lelang, Eka Safitra memberikan masukan terkait syarat SMK3. Namun yang menjadi perdebatan adalah minimanya penyedia jasa (peserta lelang) di Yogyakarta yang memiliki SMK3 tersebut.

Ia menilai selama proses lelang Eka Safitra lebih dominan dan ingin semua perkembangan disampaikan kepadanya.

Tak hanya itu, ia juga menerima keluhan dari beberapa kepala bidang DPUPKP, dan akhirnya membicarakannya kepada Kepala Kejari Yogyakarta.

"Saya dapat laporan dari bidang Sumber daya air, Binamarga, dan Bangunan Gedung, kalau Eka Safitra meminta dokumen, katanya untuk direvisi. Eka lebih dominan selama proses lelang. Saya dapat laporan juga kalau pak Eka minta DP,"ujarnya.

Ia pun tak tahu bahwa PT Widoro Kandang hanya bendera yang digunakan oleh Gabriella Yuan Anna. Ia sendiri pun tahu hal tersebut setelah terjadi OTT KPK.

Selain menanyakan soal kasus Supomos Cs, JPU KPK juga menanyakan aliran dana lain dari DPUPKP. Agus mengakui DPUPKP menerima ucapan terimakasih dari beberapa penyedia jasa, yang dikelola oleh Sekretaris DPUPKP, Wjayanto. Namun uang tidak boleh lebih dari Rp1 juta.

"Uang dicampur dengan tunjangan pegawai. Nanti dipotong sesuai kesepakatan,"sebutnya.

JPU KPK RI juga menanyakan aliran dana ke Walikota Yogyakarta. Namun Agus menyatakan tidak ada.

Saat ditanya terkait perintah memenangkan proyek, Agus mengaku pernah dipanggil oleh orang nomor satu di Kota Yogyakarta tersebut. Agus juga menyebut beberapa nama yang menurutnya saran dari Walikota Yogyakarta.

Jaksa Kejari yang Terkena OTT Jalani Sidang Perdana

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved