Keraton Agung Sejagat, Kerajaan 'Kaleng-kaleng' yang Sesat Sejarah

Jika keberadaan KAS dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak orang keliru memaknai dan memahami sejarahnya sendiri.

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas/Regina Rukmorini
Pengunjung melihat prasasti di kompleks Keraton Agung Sejagat, Selasa (14/1/2020). 

Sejumlah kekeliruan tersebut, menurut Pram, di antaranya pernyataan Totok yang menyebutkan bahwa KAS adalah kerajaan yang muncul sebagai perwujudan perjanjian 500 tahun lalu, yang dibuat antara Kerajaan Majapahit dan Portugis.

Perjanjian itu disebutnya dibuat di masa berakhirnya Kerajaan Majapahit di tahun 1518. Padahal, berdasarkan catatan sejarah, Kerajaan Majapahit runtuh di tahun 1478.

Seperti dilansir Antara (13/1/2020), Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan bahwa KAS bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Ia berdalih, KAS merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena berakhirnya perjanjian 500 tahun lalu, terhitung sejak hilangnya kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.

Menurut Joyodiningrat, perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka tahun 1518.

Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit.

Selain klaim soal sejarah Majapahit, lanjut Pram, hal lain yang sangat diragukan kebenarannya adalah KAS disebut memiliki kekuasaan di seluruh dunia, dengan kekuatan pengamanannya berada di Pentagon, Amerika Serikat.

Pemahaman keliru tentang sejarah tersebut, menjadi salah satu alasan bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo, mengeluarkan instruksi kepada KAS untuk menghentikan segenap aktivitasnya.

Terhitung mulai Rabu (15/1), area yang disebut sebagai lokasi berdirinya KAS di Desa Pogung Jurutengah, akan resmi ditutup dan disegel Pemkab Purworejo.

Menurut Pram, KAS juga tidak memiliki kegiatan jelas serta tidak memenuhi berbagai standar perizinan.

Selain bangunannya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sebagai lembaga, KAS tidak memenuhi syarat berdirinya organisasi kemasyarakatan (ormas) atau organisasi kesenian maupun kebudayaan.

Sesat Sejarah

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah, Ibnu Kuncoro mengungkapkan, keberadaan KAS harus diwaspadai karena kisah sejarah yang disampaikan sebagai latar belakangnya tersimpan berbagai hal aneh.

Salah satunya klaim dari KAS yang menyebutkan kekuasaan mereka meliputi seluruh dunia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved