Bantul
Dengar Alasan Pelaku, Orangtua Korban Klitih di Bantul Tak Terima, Minta Diberikan Hukuman Setimpal
Dengar Alasan Pelaku, Orangtua Korban Klitih di Bantul Tak Terima, Minta Diberikan Hukuman Setimpal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Raut wajah Bidi Astuti menegang. Sorot matanya tajam. Kata-katanya datar namun tegas.
Sebagai seorang ibu, warga Ponggok 1, Desa Trimulyo Bantul itu belum menerima dengan perbuatan tersangka utama klitih yang telah merenggut nyawa anaknya, Fatur Nizar Rakadio.
"Hutang nyawa harus dibayar nyawa. Saya belum menerima. Apalagi alasannya tadi karena iseng," kata Bidi, ditemui di Mapolres Bantul, sesuai kepolisian merilis pelaku klitih, Selasa (14/1/2020).
Bidi bersama sang suami, Deddy Indrihartono, memang sengaja menyempatkan waktu mendatangi Mapolres Bantul.
Tujuannya melihat secara langsung para pelaku. Matanya berkaca-kaca. Ia tak habis pikir, begitu teganya pelaku mencelakai anaknya. Sampai akhirnya meninggal dunia.
Padahal, Dio - panggilan akrab Fatur Nizar Rakadio, menurut Bidi adalah sosok anak yang baik. Jarang sekali nongkrong bersama teman temannya. Lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan untuk kegiatan sekolah.
Bahkan menurutnya, saat menjalani perawatan medis di rumah sakit selama 27 hari, Dio rutin menanyakan kabar sekolahnya.
"Waktu dirawat di rumah sakit, sekolah terus yang diomongin," ujar Bidi, menceritakan almarhum Dio.
• Pengakuan Pelaku Klitih di Bantul, Iseng Berujung Kematian Seorang Pelajar
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus kejahatan jalanan atau Klitih yang tewaskan satu pelajar SMK di Bantul bernama Fatur Nizar Rakadio.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 12 orang yang diamankan. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Adapun motif para pelaku melempar cat ke motor korban kemudian menendangnya sampai terjatuh hanya karena iseng.
"Motifnya pelaku itu sifatnya iseng. Membawa cat dengan kantong plastik dengan tujuan dilempar kepada rombongan yang berpapasan. Jadi korbannya itu acak," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020)
Dikatakan Wachyu, dari 12 remaja yang diamankan dalam perkara tersebut. Satu orang berinisial APS (18) warga Wirokerten, Banguntapan ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara 11 lainnya masih sebagai saksi dan akan dilakukan pendalaman.
Para pelaku yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar namun sebagian lainnya sudah lulus sekolah di tahun sebelumnya. Termasuk tersangka utama, APS, sudah lulus dari salah satu SMK.
Ia disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.