Kriminalitas
Seorang Residivis Curi Motor Saat Menginap di Rumah Temannya
Tersangka yakni RR (27) warga asli Jambi pada akhir Desember kemarin menginap di rumah temannya RD (21) yang beralamat di Pandowoharjo, Sleman.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang residivis mencuri motor di rumah temannya, tempat ia menginap.
Pelaku kabur melarikan diri ke Jawa Timur, namun akhirnya tetap dapat tertangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka yakni RR (27) warga asli Jambi pada akhir Desember kemarin menginap di rumah temannya RD (21) yang beralamat di Pandowoharjo, Sleman.
Keduanya saling mengenal ketika dulu pernah mendekam di penjara karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, saat itu korban dan keluarganya tak menaruh curiga ketika RR menginap.
Namun saat rumah ditinggal pergi oleh semua anggota keluarga, tersangka RR justru memanfaatkan hal itu untuk mencuri.
• Karena Desakan Ekonomi, Seorang Perempuan di Kalasan Ini Nekat Melakukan Pencurian
Sekembalinya korban, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang bersama dua unit handphone.
Pihak keluarga lantas mencuriga RR yang menghilang bersamaan dengan raibnya barang-barang senilai Rp 45 juta tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di daerah Jawa Timur. Kami pun berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah warung kopi daerah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur," jelasnya.
Saat diamankan, tersangka tidak bisa berkelit lagi karena barang-barang milik korban masih dalam penguasaannya.
Hanya saja satu unit handphone korban sudah dijual seharga Rp 800 ribu.
• Ditinggal ke Pasar, Motor milik Warga Sleman Ini Dicuri Tetangganya Sendiri
"Dari keterangan tersangka saat diinterogasi, kunci motor Kawasaki milik korban tergeletak di dalam rumah. Sehingga tersangka RR tak kesulitan saat mencurinya," ungkap Kapolsek lagi.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto menambahkan, bahwa barang-barang tersebut akan dijual semua oleh tersangka, dan uangnya akan digunakan untuk pergi ke Malang.
Saat ditangkap diduga RR hendak menjual motor hasil curian.
"Tersangka ini baru bebas tahun 2018. Setelah menjalani vonis satu tahun karena kepemilikan senjata tajam dan riklona," bebernya
Iapun kini harus kembali ke bui dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)