Kriminal
Karena Desakan Ekonomi, Seorang Perempuan di Kalasan Ini Nekat Melakukan Pencurian
Akibat desakan ekonomi, seorang Perempuan asal Segaran, Tirtomartani, Kalasan, Sleman nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Akibat desakan ekonomi, seorang Perempuan asal Segaran, Tirtomartani, Kalasan, Sleman nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Ng alias T (23) nekat melakukan pencurian di rumah Wasito Sidi, di Sambisari, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, Kompol Imam Santoso, menyampaikan kepada Tribunjogja.com, Senin (6/1/2020) bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 7.50 WIB.
"Pelaku memasuki rumah korban ini setelah melihat kondisi rumah yang sepi. Pasalnya, pemilik rumah berangkat bekerja pada pagi hari," katanya.
• Reaksi Keras Susi Pudjiastuti Soal Maraknya Pencurian Ikan di Natuna, Tangkap dan Tenggelamkan
Imam juga menjelaskan bahwa korban baru mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian pada sore hari.
"Lebih kurang pukul 16.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Dia pun kaget setelah mendapati bahwa kondisi rumah sudah acak-acakan," paparnya.
Setelah itu, korban pun mendapati bahwa barang-barang berharga miliknya yang berada di dalam sebuah Laci almari pun sudah menghilang.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 67 juta rupiah," jelasnya.
• Kronologi Mahasiswa asal Sumsel Jadi Korban Salah Tangkap, Dianiaya dan Dituduh Terlibat Pencurian
Adapun barang yang hilang terdiri dari satu Gelang emas 10 Gram, Kalung Emas Putih 15 Gram, 3 cincin emas 9 Gram, 2 Pasang Anting 8 Gram, 1 gelang anak 3 Gram, 1 gelang anak 2 gram, 3 liontin, 1 Gelang Emas Putih 12 gram, 1 Kalung Emas Polos 15 Gram dan uang Tunai Rp 500 ribu.
Korban pun akhirnya melakukan laporan ke Mapolsek Kalasan.
"Setelah dilakukan olah tkp dan pemeriksaan kepada beberapa Saksi dan dikuatkan dengan adanya bukti, akhirnya Tersangka dapat ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Kalasan," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya. (TRIBUNJOGJA.COM)