Pelaku Klitih Diringkus

KRONOLOGI Aksi Klitih di 3 Lokasi di Jogja, Berawal dari Reuni Sekolah Lalu Berujung Aksi Perusakan

Polda DIY dan Polres Sleman berhasil meringkus 10 pelaku aksi klitih di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kiri) dan Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah (kanan) menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku 

Saat ini kondisi seluruh korban sudah membaik setelah mendapatkan perawatan.

"Para korban juga sudah memberikan keterangan pada kepolisian," jelasnya. 

Anggota Geng Remaja

Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah, juga mengatakan para pelaku aksi klitih yang diringkus jajaran aparat kepolisian ini tergabung dalam satu kelompok remaja.

Polda DIY meringkus 10 pelaku Klitih yang melakukan aksinya pada 4-5 Januari 2020 lalu. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (10/01/2020)
Polda DIY meringkus 10 pelaku Klitih yang melakukan aksinya pada 4-5 Januari 2020 lalu. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (10/01/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

Menurut Kapolres, geng remaja yang diikuti para pelaku aksi klitih tersebut bernama Street Gank.

"Para pelaku juga melakukan aksinya tanpa motif, saat itu mereka di bawah pengaruh minuman alkohol," ujar Rizky.

Aktor Utama

Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah, mengatakan inisial para pelaku aksi klitih yang berhasil diringkus antara lain ES, ADL, RAS, RA, AP, SAS, AGW, dan RMM.

Dari para tersangka pelaku aksi iklitih tersebut, dua di antaranya diketahui ternyata masih di bawah umur.

"Aktor utama dari aksi ini adalah AGW (21), sebab pelaku ada di 3 TKP berdasarkan laporan yang diterima," jelas Rizky.

Enam Remaja yang Diduga Akan Melakukan Aksi Klitih Berhasil Diamankan

Polisi Kejar Kelompok Klitih yang Beraksi pada Minggu Kemarin

Polda DIY pun menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor, 1 clurit, 1 sabit, batu bata, pakaian, sepatu, hingga helm yang dikenakan oleh para pelaku saat beraksi.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Sementara AGW sebagai aktor utama akan dikenakan pasal berlapis.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. Namun sampai saat ini masih kami proses terkait peran masing-masing pelaku," kata Rizky. (*/tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved