Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga
4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu keluarga (KK)
4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.