Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rincian tarif iuran BPJS Kesehatan
1. Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp 42.000, dari yang semula sebesar Rp 25.500.
2. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000 dari semula sebesar Rp 51.000.
3. Lalu, iuran peserta kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari semula sebesar Rp 80.000.
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.
Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Syarat dan dokumen yang dipersiapkan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.