CPNS 2019
CEK Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Tak Boleh Dilaminating, Dilakukan Setelah 1 Januari 2020
BKN menghimbau peserta cetak kartu setelah 1 Januari 2020. Selain itu jadwal pengumuman tes SKD renacana mulai minggu kedua bulan Januari 2020.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi. Berikut ketentuannya:
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna Potong pada bagian garis putus-putus
2. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
3. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
4. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
5. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Paryono juga menjelaskan mengenai Pin Peserta yang tertera pada lembar kartu ujian.
Pin peserta merupakan kode pada masing-masing kartu peserta yang dipakai saat masuk ruang ujian. Kartu peserta menggunakan barcode atau kode QR di kartu ujian CPNS 2019.
"Pin itu nanti kalo sudah masuk ruangan akan diberikan pin tiap sesi berbeda," ungkapnya.
Waktu dan lokasi SKD

Tahapan seleksi CPNS selanjutnya, yaitu tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Peserta dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Prayono mengatakan, bagi peserta yang belum mendapatkan tempat dan waktu tes SKD, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
Ia menambahkan, rencananya jadwal tes instansi ini akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari.
"Semoga bisa sesuai jadwal," katanya lagi.
Paryono mengimbau peserta agar mempersiapkan diri menghadapi seleksi SKD.