CPNS 2019

Peserta Seleksi CPNS Wajib Tahu: Begini Panduan dan Ketentuan Cetak Kartu Tes SKD

Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.

Editor: Rina Eviana
(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa. 

Peserta Seleksi CPNS Wajib Tahu: Begini Panduan dan Ketentuan Cetak Kartu Tes SKD 

TRIBUNJOGJA.COM -Setelah tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggah, pelaksanaan  seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019, peserta lolos akan segera mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Saat ini, peserta yang memenuhi syarat sudah bisa mencetak kartu peserta ujian. Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.

Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.

"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.

Ilustrasi: Kartu Ujian CPNS
Ilustrasi: Kartu Ujian CPNS (BKN)

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

-Cetak dengan menggunakan tinta warna

-Potong pada bagian garis putus-putus

-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

-Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved