Geger Info Orang Hilang di Polda DIY, Ini Ancaman Pidana Bagi Pemberi Laporan Palsu

Akun instagram Polda DIY membagikan informasi orang hilang berdasarkan laporan palsu. Apa ancaman pidana pemberi laporan palsu?

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Mona Kriesdinar
ist
Capture 

Perempuan itu mengaku tidak hilang dan menyuruh menghapus foto dirinya.

Foto dan data diri orang hilang itu bernama Putri Nadya Perdana.

Putri dikabarkan hilang sejak Minggu 29 Desember 2019 pukul 11 siang.

Foto orang hilang tersebut diunggah pada Kamis (2/1/2020).

Pada keterangan info orang hilang, awalnya Putri berpamitan dengan orang tuanya mengaku mengadakan kegiatan tahun baru bersama teman-temannya.

Perempuan berusia 22 tahun itu berangkat naik sepeda motor jenis Honda Vario 125, nomor polisi AB 5757 PT warna hitam.

Sekitar pukul 6 sore, orang tuanya mencoba menghubungi Putri lewat ponsel.

Mereka ingin memastikan keadaan.

Namun orang tua terlapor mengaku anaknya tidak bisa dihubungi.

Waktu itu tidak ada yang tahu keberadaan dirinya.

Pihak kepolisian meminta warga yang menemukan Putri segera menghubungi 110 call center kepolisian.

Selang tiga jam setelah informasi orang hilang diunggah, melalui akun pribadi Putri @putrinadyaperdana, dirinya mengaku tidak hilang dan menghapus postingan tersebut.

"Pak hapus postingannya ya..saya tidak hilang," tulis Putri.

Kemudian admin @poldajogja, menyuruh Putri untuk mencabut laporan orang hilang serta membawa identitas diri ke Polda DIY.

Warganet yang melihat komentar Putri bertanya-tanya, bagaimana dirinya bisa hilang sampai orang tuanya melapor ke polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved