Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Terendam Banjir

Pemilik mobil yang terendam banjir cukup menelepon pihak asuransi untuk mengajukan klaim.

Editor: Mona Kriesdinar
via Twitter TMCPoldaMetro
Banjir sepinggang orang dewasa di Jl. Lembah Aren VII, RW 09, Pondok Kelapa, Jakarta Timur,Rabu (1/1/2019) 

Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) Endro Sutarno menyatakan, motor yang habis terendam banjir sebaiknya melalukan pergantian oli, jangan tunggu sampai oli berubah warna seperti kopi susu.

"Untuk oli, kalau sudah tercampur air (bisa dilihat dari warnanya), langsung diganti. Jangan menunda pengecekan jika motor sudah terendam banjir dalam waktu yang cukup lama," kata Endro kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kepala Bengkel AHASS Murni Pura Mas Depok Memet Saputra mengatakan, kerusakan paling minim untuk motor yang terendam banjir adalah bercampurnya oli dengan air yang masuk ke bak mesin.

Oli yang sudah tercampur air biasanya ditandai dengan warnanya.

Jika terendamnya cukup lama dan dalam, oli motor perlu dikuras dan dilakukan proses ganti ulang oli baru sebanyak tiga kali.

"Oli lama yang sudah tercampur tadi dibuang, diganti oli baru. Mesinnya dihidupkan 10 menit, setelah itu diganti oli baru lagi sebanyak tiga kali. Kalau warna olinya sudah normal kembali, artinya air di bak mesin sudah benar-benar terkuras," kata Memet.

Adapun untuk lebih memudahkan pengecekan, Memet menyarankan pemilik untuk membawa motornya ke bengkel resmi.

Sebab pihak bengkel lebih mengerti dan akan mengecek segala kerusakan. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved