Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Terendam Banjir
Pemilik mobil yang terendam banjir cukup menelepon pihak asuransi untuk mengajukan klaim.
Banjir di Jakarta tak hanya merendam permukiman warga. Banjir juga merendam sepeda motor dan mobil di berbagai daerah.
Pertanyaannya, bagaimanakah cara mengklaim asuransi bagi mobil yang terendam banjir?
Pemilik mobil yang terendam banjir cukup menelepon pihak asuransi untuk mengajukan klaim.
Syaratnya polis asuransi perlindungan kendaraan yang dimiliki memang mencakup klausul soal banjir.
Sebab biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari soal polis yang dimilikinya.
Menganggap jenis asuransi comperhensive atau all risk sudah pasti mencakup talangan banjir.
Padahal biasanya harus ada klausul tambahan.
"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel," kata Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), beberapa waktu lalu.
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda.
Pastikan Anda menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.
"Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot," katanya.
Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi.
Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.
Tips yang Harus Dilakukan Jika Motor Terendam Banjir
Apa yang harus dilakukan untuk motor yang sudah terendam banjir?
Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) Endro Sutarno menyatakan, motor yang habis terendam banjir sebaiknya melalukan pergantian oli, jangan tunggu sampai oli berubah warna seperti kopi susu.
"Untuk oli, kalau sudah tercampur air (bisa dilihat dari warnanya), langsung diganti. Jangan menunda pengecekan jika motor sudah terendam banjir dalam waktu yang cukup lama," kata Endro kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kepala Bengkel AHASS Murni Pura Mas Depok Memet Saputra mengatakan, kerusakan paling minim untuk motor yang terendam banjir adalah bercampurnya oli dengan air yang masuk ke bak mesin.
Oli yang sudah tercampur air biasanya ditandai dengan warnanya.
Jika terendamnya cukup lama dan dalam, oli motor perlu dikuras dan dilakukan proses ganti ulang oli baru sebanyak tiga kali.
"Oli lama yang sudah tercampur tadi dibuang, diganti oli baru. Mesinnya dihidupkan 10 menit, setelah itu diganti oli baru lagi sebanyak tiga kali. Kalau warna olinya sudah normal kembali, artinya air di bak mesin sudah benar-benar terkuras," kata Memet.
Adapun untuk lebih memudahkan pengecekan, Memet menyarankan pemilik untuk membawa motornya ke bengkel resmi.
Sebab pihak bengkel lebih mengerti dan akan mengecek segala kerusakan. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir"