Banjir Jakarta
Banjir Jakarta, Anies Baswedan : Mengatasi Banjir Harus Dilakukan dengan Mengendalikan Air di Hulu
Banjir Jakarta, Anies Baswedan : Mengatasi Banjir Harus Dilakukan dengan Mengendalikan Air di Hulu
Selain naturalisasi sungai, Anies juga memperkenalkan konsep drainase vertikal.
Sistem yang menerapkan konsep teknologi zero run off itu berfungsi untuk menampung air hujan agar tak semua mengalir ke selokan dan sungai.
Hal ini nantinya mengurangi beban drainase untuk menampung air sehingga tidak terjadi luapan.
Sistem tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan strategi zero run off sebagai strategi penanganan banjir.
Pemprov DKI mengharapkan ada sekitar 1,8 juta drainase vertikal di seluruh Jakarta, kecuali di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Versi PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan definisi naturalisasi di dalam Pergub merupakan bahasa hukum.
Konsep naturalisasi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi bahasa yang lebih teknis.
Selama hampir dua tahun ini, Kementerian PUPR tidak melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta karena Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan konsep naturalisasi.
Basuki mengatakan, salah satu yang digarisbawahi dari definisi naturalisasi adalah perlunya pengendalian banjir dengan memperhatikan kapasitas tampungan.
”Yang dimaksud kapasitas tampung itu apakah yang existing atau yang semula. Dulu Kali Ciliwung lebarnya 20-25 meter sekarang tinggal 5 meter. Mana yang akan dipakai? Saya ingin kita sepakati dulu baru kita kerjakan” ujar Basuki saat itu.
Sampai saat ini, kata Basuki, program struktural atau pembangunan yang masih berjalan dalam rangka pengendalian banjir di Jakarta adalah pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di kawasan Puncak, Bogor.
Sementara program pembangunan sodetan Kali Ciliwung masih menunggu pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran naturalisasi
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar pada 2020 untuk program naturalisasi sungai dan waduk.
Naturalisasi itu untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota.
Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran itu dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air.
Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".
Kegiatan itu ditargetkan direalisasikan di empat lokasi. Namun, rincian lokasi tidak disebutkan dalam dokumen KUA-PPAS 2020.
Selain naturalisasi, ada sejumlah kegiatan lain yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air untuk mengatasi banjir dan abrasi di Jakarta.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan prasarana kali, tanggul pantai, revitalisasi waduk, dan pengadaan tanah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Daerah yang Sudah Ada Normalisasi Juga Terkena Banjir", .