Banjir Jakarta
Banjir Jakarta, Anies Baswedan : Mengatasi Banjir Harus Dilakukan dengan Mengendalikan Air di Hulu
Banjir Jakarta, Anies Baswedan : Mengatasi Banjir Harus Dilakukan dengan Mengendalikan Air di Hulu
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan solusi untuk mengatasi permasalahan banjir yang ada di ibu kota adalah dengan mengendalikan air di daerah hulu.
Caranya dengan membangun kolam-kolam retensi yang ada di hulu sehingga bisa digunakan untuk mengontrol dan mengendalikan volume air yang mengalir ke arah hilir.
"Pengendalian air di kawasan hulu dengan membangun dam, waduk, embung, sehingga ada kolam-kolam retensi untuk mengontrol, mengendalikan, volume air yang bergerak ke arah hilir," kata Anies, Kamis(2/1/2020).
"Dengan cara seperti itu, Insya Allah bisa, tapi itu semua kan kewenangannya di pusat ya. Jadi kita lihat nanti pemerintah pusat," lanjut dia.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, menurut Anies, upaya normalisasi Kali Ciliwung belum bisa mengatasi masalah banjir yang ada di DKI Jakarta.
Banjir tetap saja terjadi di daerah yang sudah dilakukan normalisasi Kali Ciliwung.
Contohnya, yakni di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Yang terkena banjir itu di berbagai wilayah. Jadi ini bukan sekadar soal yang belum kena normalisasi saja, nyatanya yang sudah ada normalisasi juga terkena banjir," ujar Anies di Kampung Pulo.
• Kisah Haru Anggota TNI Evakuasi Pasien di RS Qodr, Para Prajurit Estafet Gendong Bayi Baru Lahir
• Video dan Foto Viral Hewan-hewan yang Ikut Terjebak Banjir Jakarta, Bikin Haru
Orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut menambahkan, saat ini pemerintah provinsi memilih untuk fokus menyelamatkan warga yang menjadi korban banjir.
"Bagi kami di Jakarta, fokus kami adalah memastikan keselamatan warga, memastikan bahwa pelayanan terjamin. Dan bagi semua warga yang terdampak, kami akan bantu semaksimal mungkin," ucap Anies.
Sejumlah wilayah direndam banjir sejak Rabu (1/1/2020) kemarin.
Banjir disebabkan curah hujan yang tinggi dan cuaca ekstrem.
Sebanyak 31.323 warga yang berasal dari 158 kelurahan tercatat mengungsi karena rumahnya terendam banjir.

Mengenal Konsep Naturalisasi
Hujan yang mengguyur Jakarta jelang malam pergantian tahun hingga pagi ini, Rabu (1/1/2019) membuat sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir.
Tak pelak, genangan air yang sampai setinggi lutut orang dewasa di beberapa wilayah ini membuat ibu kota lumpuh.
Banyak jalanan tak bisa dilewati kendaraan.
Kejadian banjir di Jakarta hari ini mengingatkan pada upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir.
Di Jakarta sendiri, banjir sudah jadi masalah turun-temurun, bahkan sejak kota ini masih bernama Batavia.
Setiap gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, memiliki cara berbeda mengatasi banjir.
Mengingat Jakarta yang taki hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga pusat bisnis.
Melansir pemberitaan Harian Kompas, 6 Mei 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program andalan naturalisasi sebagai solusi banjir ibu kota.
• Jawaban Ahok Kinerjanya Dibandingkan dengan Anies saat Banjir: Gubernur yang Sekarang Lebih Pinter!
• KISAH Sopir Taksi Online Ketiduran di Mobil Saat Banjir Jakarta, Bangun-bangun Serasa Mengambang
Dalam program naturalisasi, Anies berjanji tidak ada penggusuran dalam merevitalisasi sungai.
Ia mengedepankan konsep naturalisasi, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai.
Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai. Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi.
Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing.
Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter.
Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.
Normalisasi terhenti Sejak 2018, pelebaran sungai yang sebelumnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di Sungai Ciliwung terhenti.
Hal ini karena lahan yang dibebaskan untuk melanjutkan pelebaran sungai itu belum memadai.
Di Kali Krukut, pembebasan lahan juga terhenti. Sebelumnya, warga di bantaran Krukut sudah didata untuk pembebasan lahan.
Namun, sejak 2018 tak ada kelanjutan program ini.
Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri-kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter, 20 meter, dan 30 meter.
Sedikitnya ada 13 aliran sungai yang mengalir di Jakarta, dan Ciliwung adalah yang terbesar.
Hunian yang makin padat di bantaran kali jadi pekerjaan rumah dalam penataan sungai untuk mengatasi banjir.
• Kisah Rano Karno Bantu Evakuasi Mak Nyak saat Banjir: Terima Kasih Doel Kalau Enggak Udah Kelelep
Penataan sungai
Sementara itu, ahli lanskap kota dan pegiat Peta Hijau, Nirwono Joga, mengatakan, baik naturalisasi maupun normalisasi, pertama-tama sungai dan bantaran di Jakarta harus ditata.
Sebab, masalah sungai Jakarta adalah penyempitan parah karena banyak okupasi permukiman.
Pengerukan sungai dan relokasi hunian yang melanggar aturan bantaran mutlak diperlukan.
Saat ini, lebar sungai di Jakarta rata-rata menyusut dari sekitar 50 meter menjadi hanya 15 meter.
”Mau tidak mau harus dilakukan pelebaran, yang artinya juga harus ada relokasi warga dari bantaran kali,” katanya.
Naturalisasi ataupun normalisasi sungai bukanlah dua konsep yang perlu dibenturkan untuk masalah banjir Jakarta.
Sebab, akar masalah penataan bantaran sungai justru jauh lebih mendasar dari dua konsep itu.
Selain naturalisasi sungai, Anies juga memperkenalkan konsep drainase vertikal.
Sistem yang menerapkan konsep teknologi zero run off itu berfungsi untuk menampung air hujan agar tak semua mengalir ke selokan dan sungai.
Hal ini nantinya mengurangi beban drainase untuk menampung air sehingga tidak terjadi luapan.
Sistem tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan strategi zero run off sebagai strategi penanganan banjir.
Pemprov DKI mengharapkan ada sekitar 1,8 juta drainase vertikal di seluruh Jakarta, kecuali di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Versi PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan definisi naturalisasi di dalam Pergub merupakan bahasa hukum.
Konsep naturalisasi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi bahasa yang lebih teknis.
Selama hampir dua tahun ini, Kementerian PUPR tidak melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta karena Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan konsep naturalisasi.
Basuki mengatakan, salah satu yang digarisbawahi dari definisi naturalisasi adalah perlunya pengendalian banjir dengan memperhatikan kapasitas tampungan.
”Yang dimaksud kapasitas tampung itu apakah yang existing atau yang semula. Dulu Kali Ciliwung lebarnya 20-25 meter sekarang tinggal 5 meter. Mana yang akan dipakai? Saya ingin kita sepakati dulu baru kita kerjakan” ujar Basuki saat itu.
Sampai saat ini, kata Basuki, program struktural atau pembangunan yang masih berjalan dalam rangka pengendalian banjir di Jakarta adalah pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di kawasan Puncak, Bogor.
Sementara program pembangunan sodetan Kali Ciliwung masih menunggu pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran naturalisasi
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar pada 2020 untuk program naturalisasi sungai dan waduk.
Naturalisasi itu untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota.
Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran itu dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air.
Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".
Kegiatan itu ditargetkan direalisasikan di empat lokasi. Namun, rincian lokasi tidak disebutkan dalam dokumen KUA-PPAS 2020.
Selain naturalisasi, ada sejumlah kegiatan lain yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air untuk mengatasi banjir dan abrasi di Jakarta.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan prasarana kali, tanggul pantai, revitalisasi waduk, dan pengadaan tanah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Daerah yang Sudah Ada Normalisasi Juga Terkena Banjir", .