Senyum dan Lambaian Mulan Jameela saat Menjemput Ahmad Dhani Bebas dari LP Cipinang
Penyanyi sekaligus politikus Mulan Jameela turut menjemput suaminya, Ahmad Dhani, yang bebas dari LP Cipinang.
Sesuai aturan hukum, pidana percobaan tersebut tidak mengharuskan Dhani menjalaninya di penjara.
Melainkan, suami Mulan Jameela itu wajib lapor ke Kejari Surabaya secara rutin.
Hendarsam berharap Dhani bisa melewati pidana percobaannya dengan baik.

Sebab, jika di tengah jalan kliennya itu kembali tersandung masalah hukum, otomatis Dhani harus menjalani pidana percobaan itu di penjara.
"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," ucapnya.
Sebelumnya, "vlog idiot" yang diambil Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu berujung pada masalah hukum.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 11 Juni 2019 lalu.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya memotongnya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Pada kasus ujaran kebencian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini. Kini, ia telah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, dan disambut meriah oleh keluarga, rekan, serta penggemarnya.(*)