Jawa
Tim Gabungan Musnahkan Daging Tak Layak di Kota Magelang
Daging tersebut diperoleh dari hasil operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Tim gabungan memusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi dari beberapa pedagang di Kota Magelang.
Daging tersebut diperoleh dari hasil operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Peternakan Dinas Peternakan dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Sugiyanto, dalam operasi itu, tim mengambil sampling 55 kilogram daging milik salah satu pedagang di pasar Rejowinangun.
Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45.
• Dewan Minta Alat Gantung Daging di RPH di Kota Magelang Dimanfaatkan Optimal
Sedangkan pH normal daging 5,7-6,1.
“Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa,” kata Sugiyanto, Jumat (27/12/2019).
Namun demikian, di beberapa titik tidak ditemukan daging yang tidak layak, antar lain di Pasar Gotong Royong.
Di pasar tersebut, tim melakukan sampling terhadap 2 pedagang daging asal Boyolali yang membawa daging seberat 6 kuintal.
Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan.
"Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali," terangnya.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Kegiatan operasi penertibah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperpa, Satpol PP, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang dan Detasemen CPM Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khsusunya yang akan membli daging dan bahan asal hewan (BAH) di Kota Magelang," imbuh Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko.
Ia menyatakan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun baru.
• Pemkot Magelang Komitmen Tuntaskan Kawasan Kumuh
“Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku/pedagang yang melakukan kecurangan,” tegas Eri, didampingi penyuluh pertanian Among Wibowo.