Jawa
Tim Gabungan Musnahkan Daging Tak Layak di Kota Magelang
Daging tersebut diperoleh dari hasil operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dijelaskan, daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan ataupun petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah.
Ia menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya.
"Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)