Setelah CETAK Kartu Peserta Ujian CPNS Kemenkumham, Kenakan Pakaian Ini Saat Ujian SKD

Cetak Kartu Peserta Ujian di https://sscasn.bkn.go.id cek pengumuman di cpns.kemenkumham.go.id

Editor: Iwan Al Khasni
https://sscn.bkn.go.id
Contoh Kartu Peserta Ujian 

7) Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
8) Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan pesantren);

9) Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat e-KTP);

10) Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat).

LOGIN Sscndaftar.bkn.go.id KARTU PESERTA UJIAN Ujian CPNS 2019 Sudah Bisa Dicetak, Begini Caranya

ILUSTRASI Kartu Tanda Peserta Ujian
ILUSTRASI Kartu Tanda Peserta Ujian (IST)

b. Memakai pakaian dengan ketentuan :

1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam.

7. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan verifikasi menjadi tanggungan masing‐masing peserta;
8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 tidak dipungut biaya;

9. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan verifikasi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka
dinyatakan GUGUR;

10. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

11. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;

12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

13. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ( Tribunjogja.com )

LOGIN Sscndaftar.bkn.go.id KARTU PESERTA UJIAN Ujian CPNS 2019 Sudah Bisa Dicetak, Begini Caranya

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved