CPNS 2019

CEK Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS, Cetak Kartu: Login SSCN.GO.ID Pakai NIK dan Password

Ketika login melalui SSCN, akan muncul keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Editor: Rina Eviana
BKN
CEK Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS, Cetak Kartu: Login SSCN.GO.ID Pakai NIK dan Password 

CEK Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS, Cetak Kartu: Login SSCN.GO.ID Pakai NIK dan Password

TRIBUNJOGJA.COM - Proses seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini memasuki masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah.

Masa sanggah diperuntukkan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung selama 3 hari sejak instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Pada masa sanggah ini, pelamar diperbolehkan mengajukan sanggahan atas status ketidaklolosannya. Dengan catatan, kesalahan yang membuat pelamar tak lolos bukan karena kesalahan pribadi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews/Grafis: Rahmandito Dwiatno)

Sanggahan disampaikan lewat portal SSCN, di mana instansi yang mendapatkan laporan sanggahan wajib menjawabnya selama tujuh hari setelah pengumuman administrasi.

Setelah itu, panitia pengadaan CPNS masing-masing instansi akan melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasilnya.

Kini, beberapa instansi telah mengumumkan hasil sanggah. Di media sosial, banyak menanyakan bagaimana mengecek hasil sanggah.

Cara cek hasil sanggah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil kelolosan tidak hanya melalui pengumuman masing-masing instansi.

"Hasil sanggah diterima atau tidak, bisa melalui SSCN. Bisa juga lewat web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Paryono menjelaskan, ketika login melalui SSCN, akan muncul keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Keterangan ini muncul setelah pelamar login memakai username dan password masing-masing.

"Pengumumannya ya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia. 

Waktu pengumuman hasil sanggah berdasarkan pengumuman hasil administrasi awal masing-masing instansi.

"Pengumuman hasil sanggah tergantung pengumuman (administrasi) yang pertama kemarin, ditambah 3 hari dan 7 hari instansi memverifikasi ulang," kata dia.

Cara lainnya, pelamar bisa mengecek secara berkala informasi mengenai tanggal pengumuman hasil sanggah pada link pengumuman seleksi administrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved