Akankah Megawati Gunakan Hak Prerogratif untuk Gibran di Pilkada Solo 2020?

Akankah Megawati Gunakan Hak Prerogratif untuk Gibran di Pilkada Solo 2020?

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Bakal calon wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka saat menemui tokoh senior PDI-P di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi bakal calon wali kota di Pilkada Solo 2019 dari Partai PDI Perjuangan.

Gibran mendaftar melalui DPD PDIP Jawa Tengah dan sudah melalui fit and propertest di kantor DPD PDIP Jateng.

Namun demikian, peluang Gibran untuk mendapatkan rekomendasi sedikit terganjal dengan syarat dari internal PDIP dimana mensyaratkan kadernyanya menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut lebih dahulu.

Hanya saja, peluang bagi Gibran masih ada mengingat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri memiliki hak dalam menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung PDIP.

"Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah. Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Hasto mengatakan pihaknya melakukan proses pemetaan politik dalam penjaringan kader dari dalam.

Dan hal tersebut didasarkan pada ketentuan dimana menjadi kader selama tiga tahun.

Namun, Hasto menyebut pula ada proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, seperti melihat peta politik siapa sosok yang akan diusung ke depan.

"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda, itu juga kami lakukan. Ini inherent dengan apa yang dilakukan oleh bapak presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ," kata dia.

Gibran Temui Tokoh Senior PDIP Hingga Sinyal Positif dari Puan Maharani di Pilkada Solo 2020

PDIP : Tak Ada Keistimewaan Dari Partai Untuk Gibran di Pilkada Solo 2020

"Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif. Di luar itu, demokrasi yang dianut PDIP adalah demokrasi perjuangan, demokrasi pancasila, demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," pungkas Hasto.

Sebelumnya diberitakan, untuk maju dalam pemilihan daerah (pilkada) melalui partainya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mensyaratkan kadernya untuk lebih dulu menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut.

Persyaratan tersebut menunjukkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka belum memenuhinya.

Pasalnya, Gibran baru mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan pada September 2019 lalu.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, Gibran mendaftar untuk maju pilkada tanpa meminta surat keterangan dari DPC PDI Perjuangan Solo terkait bukti keanggotaan atau tanda kader partai.

Sejauh ini DPC PDIP Solo baru mengeluarkan surat keterangan kader untuk mantan anggota DPRD Solo Purwono yang juga maju pilkada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved