Bantul

Pemkab Bantul Persilakan Pom Mini dan Pengecer BBM Tetap Beroperasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tampak semakin melunak terhadap penerapan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kepala Dinas KUKMP Bantul, Agus Sulistiyana (kanan), saat memberi keterangan pers di Showroom Dekranasda Bantul, Jumat (20/12/19) siang 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tampak semakin melunak terhadap penerapan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

Setelah mencabut aturan tersebut, pengecer BBM kini diperbolehkan beroperasi kembali.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana pun sudah memastikan, seluruh pengecer BBM, termasuk para pengusaha pom mini, boleh beroperasi.

Bahkan, dengan syarat yang kali ini jauh lebih mudah.

Padahal, sebelumnya eksekutif sempat menegaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, distribusi paling hilir untuk BBM, adalah SPBU yang terdaftar resmi.

Sehingga, BBM tidak bisa diecer oleh masyarakat, karena hal tersebut, dinilai melanggar aturan.

Terkait Polemik Larangan BBBM Eceran, Pertamina: Konsen Kami Menyalurkan BBM di SPBU

"Bupati dan seluruh OPD akan melindungi UKM. Jadi, kami pastikan masih bisa beroperasi. Kalau kemarin harus dengan rekomendasi, sekarang cukup pakai surat usaha, seperti kabupaten, atau kota lain," tandasnya, Jumat (20/12/2019) siang.

Menurutnya, syarat tersebut jelas memudahkan para pengecer bahan bakar, dalam mendapat komoditas di SPBU.

Bukan isapan jempol belaka, sampai sejauh ini, pihaknya pun telah menyurati PT Pertamina, supaya langkah tersebut, bisa segera direalisasikan.

"Jelas lebih memudahkan, surat keterangan usaha ini bisa diperoleh di kecamatan. Kami sudah bersurat ya, dengan PT Pertamina. Harapannya, bisa disamakan dengan daerah lain, intinya itu," cetusnya.

Polemik Larangan BBM Eceran, Legislatif Menilai Pemkab Bantul Lepas Tangan

Tetapi, Aris tidak menampik, pom mini yang berjumlah 141 dan tersebar di seluruh kecamatan, kecuali Pleret, tetap menjadi sorotannya.

Sebab, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, banyak pengusaha yang berasal dari luar Bumi Projo Tamansari.

"Mohon maaf, banyak yang bukan orang Bantul itu. Modal dan pengusahanya dari luar ya, dengan sistem bagi hasil. Jadi, hanya dipakai tempatnya saja, atau tenaganya. Kalau dia benar-benar orang Bantul, tentunya harus kita fasilitasi," ucapnya.

Kebijakan Pemkab Bantul tersebut, seakan menjawab kritikan dari kalangan legislatif, yang menilai eksekutif lepas tangan, sekaligus melempar bola panas ke PT Pertamina, dalam penyelesaian polemik ini. 

Bagaimana tidak, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis pun mengatakan, Pemkab Bantul mempersilakan warganya mengecerkan BBM, selama stok masih ada, namun tidak menjamin bisa mendapatkan pasokan meski mengantongi izin usaha mikro kecil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved