Bantul

Polemik Larangan BBM Eceran, Legislatif Menilai Pemkab Bantul Lepas Tangan

Kalangan legislatif menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang cenderung melempar bola panas kepada PT Pertamina dalam polemik pe

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ilustrasi: Para peengguna kendaraan bermotor dan pedagang bbm eceran antri menunggu kedatangan truk pengirim BBM beraubsidi di SPBU jalan bantul, Kota yogyakarta, rabu (27/8/2014). Meski Pertamina sudah menyatakan melakukan normalisasi pengiriman bbm bersubsidi ke spbu, namun masih banyak ditemui antrian apnjang pembeli serta spbu yang kehabisan stok BBM. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kalangan legislatif menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang cenderung melempar bola panas kepada PT Pertamina dalam polemik pelarangan operasional pom mini, serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Bagaimana tidak, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis pun mengatakan, Pemkab Bantul mempersilakan warganya mengecerkan BBM, selama stok masih ada, namun tidak menjamin bisa mendapatkan pasokan, meski mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK).

"Nah, ini kan sama saja Pemkab Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul, karena tidak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya, Kamis (19/12/2019).

 • Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM Eceran

Pihaknya pun berharap, pemerintah di tingkat provinsi bisa segera turun tangan, dengan permasalahan yang dihadapi oleh empat kabupaten/kota di DIY ini.

Sebab, ia meniliai, polemik tersebut, menyangkut hajat hidup warga, yang berprofesi sebagai pengecer BBM.

"Apalagi, beberapa hari ke depan, akan ada libur Natal dan Tahun Baru, yang tentunya kebutuhan BBM baik di SPBU atau pengecer juga meningkat," ucapnya.

Wildan tidak menampik, Pertamina sendiri terkendala aturan yang menyebutkan penyalur BBM paling bawah ialah SPBU.

Akan tetapi, dewasa ini, persebaran SPBU di Bantul belum merata, dalam artian masih terdapat beberapa daerah pelosok yang belum tersentuh.

"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat ya, imbasnya bisa besar," jelasnya.

Pemkab Bantul Larang Penjualan BBM Eceran

Di samping itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mempertanyakan, mengapa aturan kontroversi tersebut hanya diterapkan di wilayah DIY dan Jateng saja.

Sementara daerah-daerah lain di luar Jawa, menurutnya, sama sekali belum tersentuh.

"Ya, mengapa di luar Jawa juga tidak diterapkan hal yang sama? Aturan dari pusat itu kan seharusnya bukan untuk DIY-Jateng, tetapi untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya Pemkab Bantul sempat mengeluarkan aturan terkait pelarangan operasional pom mini, serta penjualan BBM secara eceran, pada Selasa (17/12/19) lalu.

Tapi, ternyata, aturan itu hanya seumur jagung, karena langsung dicabut, satu hari setelahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved