Bantul
Pemkab Bantul Persilakan Pom Mini dan Pengecer BBM Tetap Beroperasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tampak semakin melunak terhadap penerapan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kepala Dinas KUKMP Bantul, Agus Sulistiyana (kanan), saat memberi keterangan pers di Showroom Dekranasda Bantul, Jumat (20/12/19) siang
"Nah, ini kan sama saja Pemda Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul, karena tidak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya, Kamis (19/12/2019).
Wildan mengakui Pertamina sendiri terkendala aturan yang menyebutkan penyalur BBM paling bawah ialah SPBU.
Akan tetapi, dewasa ini, persebaran SPBU di Bantul belum merata, dalam artian masih terdapat beberapa daerah yang belum tersentuh.
"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat, imbasnya bisa besar," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)