Bantul

Pemkab Bantul Persilakan Pom Mini dan Pengecer BBM Tetap Beroperasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tampak semakin melunak terhadap penerapan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kepala Dinas KUKMP Bantul, Agus Sulistiyana (kanan), saat memberi keterangan pers di Showroom Dekranasda Bantul, Jumat (20/12/19) siang 

"Nah, ini kan sama saja Pemda Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul, karena tidak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya, Kamis (19/12/2019).

Wildan mengakui Pertamina sendiri terkendala aturan yang menyebutkan penyalur BBM paling bawah ialah SPBU.

Akan tetapi, dewasa ini, persebaran SPBU di Bantul belum merata, dalam artian masih terdapat beberapa daerah yang belum tersentuh.

"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat, imbasnya bisa besar," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved