Bantul
Kasus Kekerasan Anak di Bantul Tinggi
Kasus pencabulan di Bantul sepanjang tahun 2019 ada lima laporan. Kejahatan terhadap Undang-undang perlindungan anak tercatat ada 19 laporan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul mengungkap rilis akhir tahun.
Sejumlah kasus kriminalitas selama setahun terakhir menjadi sorotan.
Termasuk kasus kekerasan hingga pencabulan terhadap anak yang dirasa masih cukup tinggi.
"Banyak pencabulan anak dibawah umur ini terjadi di Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, saat jumpa pers di Aula Wira Pratama, Mapolres Bantul, Jumat (20/12/2019)
Berdasarkan data dari kepolisian, kasus pencabulan yang terjadi di Bantul sepanjang tahun 2019 ada lima laporan.
• Desak Rektor Sahkan Aturan Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa UGM Gelar Aksi
Kemudian disusul kejahatan terhadap Undang-undang perlindungan anak tercatat ada 19 laporan.
Sebanyak 17 kasus di antaranya, berhasil diselesaikan oleh pihak Kepolisian.
Jumlah tersebut meningkat 12 persen dibandingkan tahun 2018 lalu, kasus kriminalitas UU perlindungan anak tercatat ada 17 laporan dengan 14 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Kapolres mengatakan jumlah tersebut terbilang cukup tinggi.
Mengingat, pihaknya meyakini, masih banyak kasus serupa yang terjadi di masyarakat, namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Itu yang dilaporkan. Apalagi ada yang tidak dilaporkan. Saya yakin pasti masih banyak lagi," tuturnya.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Sebab itu, penanganan pencabulan maupun kekerasan terhadap anak, menurut Kapolres, membutuhkan kerjasama semua pihak.
Mulai dari Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga peran serta dari masyarakat.
Apalagi Bantul menurutnya adalah daerah semi perkotaan.
Ada sejumlah daerah yang memang sudah cukup maju namun masih banyak daerah yang tertinggal.