Seleb

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap vokalis Zivilia,Zul Zivilia dalam kasus narkoba.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/IRA GITA
Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Barang yang Penting Dibawa untuk Antisipasi Musim Hujan

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembelaan Zul

Usai dituntut seumur hidup, Zul Zivilia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Zul memilih untuk membacakan sendiri pledoinya di hadapan hakim majelis.

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul.

Zul Zivilia juga meminta maaf kepada istrinya Retno Paradinah di dalam persidangan.

"Di kesempatan ini, saya ingin meminta maaf pada istri saya tercinta bahwa saya sudah berbohong," kata Zul saat membacakan nota pembelaannya.

Zul mengakui, dia pernah berjanji untuk tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang. Namun Zul melanggar janjinya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara", .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved