Seleb
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap vokalis Zivilia,Zul Zivilia dalam kasus narkoba.
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap vokalis Zivilia,Zul Zivilia dalam kasus narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Zul terbukti menjadi perantara narkotika.
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
• Gara-gara Isu Peluk dan Ciuman, Ruben Onsu Sebut Bertand Peto Tertekan, ASI Sarwendah Tak Lancar
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
Perjalanan Kasus Zul Zivilia
Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.
Berikut perjalanan kasus Zul hingga menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu (18/12/2019).