Seleb
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap vokalis Zivilia,Zul Zivilia dalam kasus narkoba.
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap vokalis Zivilia,Zul Zivilia dalam kasus narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Zul terbukti menjadi perantara narkotika.
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
• Gara-gara Isu Peluk dan Ciuman, Ruben Onsu Sebut Bertand Peto Tertekan, ASI Sarwendah Tak Lancar
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
Perjalanan Kasus Zul Zivilia
Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.
Berikut perjalanan kasus Zul hingga menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu (18/12/2019).
Awal ditangkap
Polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.
• Hasil Suvei: Pemain Drama Korea ‘When The Camellia Blooms’ Paling Bersinar di Akhir 2019
Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.
Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.
Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Dituntut penjara seumur hidup
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda sebanyak tujuh kali oleh JPU karena berkas yang diurus oleh jaksa belum rampung, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
• Barang yang Penting Dibawa untuk Antisipasi Musim Hujan
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembelaan Zul
Usai dituntut seumur hidup, Zul Zivilia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, Senin (16/12/2019).
Zul memilih untuk membacakan sendiri pledoinya di hadapan hakim majelis.
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul.
Zul Zivilia juga meminta maaf kepada istrinya Retno Paradinah di dalam persidangan.
"Di kesempatan ini, saya ingin meminta maaf pada istri saya tercinta bahwa saya sudah berbohong," kata Zul saat membacakan nota pembelaannya.
Zul mengakui, dia pernah berjanji untuk tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang. Namun Zul melanggar janjinya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara", .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup", .