Anies Baswedan Beri Pernyataan Terkait Penghargaan Diskotek Colosseum, "Harusnya Tidak Terjadi"
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait penghargaan kepada diskotek Colosseum, Jakarta.
Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.
• Penjelasan Pemerintahan Anies Baswedan Beri Penghargaan kepada Diskotek Colosseum
• Pernah Menjabat Menteri Pendidikan, Ini Kata Anies Baswedan soal Penghapusan Ujian Nasional
Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.
Penghargaan Colosseum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.
Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.
Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.
"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.
Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.
Tangkap Layar Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum Jakarta (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.