Bantul

Jual BBM Eceran di Bantul Bakal Dilarang, DKUKMP Beri Batas Waktu sampai 8 Januari

Pemkab Bantul akan mencabut semua Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk Pom Mini ataupun Pertamini.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul.

Berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM.

Saat dimintai konfirmasi, Agus Sulistiyana membenarkan adanya surat tersebut.

Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pertamina Tambah Stok BBM dan Siapkan SPBU Kantong di Nataru

Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri.

"Ini berarti yang dapat melakukan usaha penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," kata Agus, dihubungi Selasa (17/12/2019)

Menurut Agus, selama ini ada kekeliruan bahwa usaha penjualan BBM eceran diperbolehkan oleh UMKM asalkan mendapatkan rekomendasi dari Dinas.

Kemudian bermunculan rekomendasi usaha Pom mini ataupun Pertamini.

Padahal itu tidak boleh, karena rekomendasi itu menurutnya adalah hal yang salah.

Bahkan di daerah lain, tidak pernah ada rekomendasi untuk penjualan BBM eceran.

Apalagi, kata Agus, Pertamina telah menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta sebenarnya dijadikan pilot project untuk penjualan BBM terendah ada di tingkat SPBU.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

Maka mulai kemarin, diputuskan yang mengajukan rekomendasi tidak boleh diperpanjang.

Kemudian ketika itu dikaitkan dengan Pom mini, yang menurut dia ilegal, maka surat pelarangan itu akhirnya dikeluarkan.

Agus meminta camat untuk mencabut izin dan tidak boleh lagi mengeluarkan IUMK untuk usaha pengecer BBM.

Kendati belakangan, ia mengakui kekeliruan bahwa pencabutan Izin seharusnya bukan dari camat melainkan Bupati.

"Karena pendelegasian wewenangnya kan dari Bupati kepada camat. Jadi seperti itu," terang dia.

Agus mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membawa telaah ke Bupati.

Intinya agar ketersediaan BBM selama Natal dan tahun baru tetap tersedia.

Harga dan Stok Pangan, Bahan Pokok dan BBM di Kota Magelang Dipastikan Aman

Dirinya memberikan toleransi sampai tanggal 8 Januari, masyarakat yang ingin mengecer BBM diperbolehkan.

Nanti akan dipayungi kebijakan Bupati melalui rapat bersama dengan forkopimda.

"Artinya sampai dengan tanggal 8 Januari, masih bisa (mengecer BBM)," kata dia.

Sementara itu, menyikapi kebijakan pelarangan itu, Komisi B DPRD Kabupaten Bantul keberatan.

Aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha, Kecil Menengah dan Perindustrian itu dianggap merugikan masyarakat bawah.

"Kita tidak sepakat dengan aturan itu. Meskipun aturan itu keluar karena ada aturan di atasnya," Kata Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis.

Menurut dia, para pelaku UKM ini membeli BBM melalui SPBU dan selama ini membeli BBM non subsidi.

Pemerintah Sasar Petani untuk Konversi BBM ke Elpiji

Kemudian dijual kembali secara eceran dengan hanya mengambil keuntungan sangat kecil yaitu berkisar antara Rp 1000 perliternya.

Sehingga, ia menganggap SPBU tidak dirugikan.

"Apalagi pelaku UMKM ini juga membeli sesuai harga BBM di SPBU. Lah sebenarnya masalahnya dimana?," tanya dia.

Politisi PAN ini mengaku tak bisa membayangkan apabila pengecer BBM dilarang.

Pasalnya, Kabupaten Bantul memang banyak SPBU namun hampir sebagian berada di wilayah perkotaan maupun jalan nasional.

Tidak sampai masuk disemua Kecamatan sehingga keberadaan UMKM penjual BBM eceran itu, menurut dia, cukup membantu masyarakat. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved