CPNS 2019
Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019
Pelamar CPNS hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan pelamar sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 4 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.
BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.
Berikut tahapannya :
1. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain CAT dapat pula berupa :
a. Tes potensi akademik
b. Tes praktik kerja
c. Tes bahasa asing, tes fisik/ kesamaptaan
d. Psikotes, tes kesehatan jiwa dan atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus seperti paranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
6. Instansi di daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Adapun kisi-kisi materi soal tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 mengacu Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut rincian materi soal SKD.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)