CPNS 2019
Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019
Pelamar CPNS hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan pelamar sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Saat ini proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengumuman tersebut dilaksanakan instansi pemerintah pusat maupun daerah mayoritas mulai Senin 16 Desember 2019. Pengumuman bisa dipantau di laman SSCN maupun website masing-masing instansi.
Jika tak lolos seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan sanggahan terhadap hasil selama 3 hari setelah pengumuman.

Tapi jangan berharap pelamar akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru.
Pelamar tidak dapat memasukkan dokumen baru.
Pelamar CPNS hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan pelamar sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
Jadi, siapkanlah alasan terbaik sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah
Nah, bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.
Melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, BKN menjelaskan soal masa sanggah ini.
Apa itu masa sanggah?
Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu 3 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.
Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.