CPNS 2019

Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Pelamar CPNS hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan pelamar sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Editor: Rina Eviana
Twitter @BKNgoid
Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 

Tahapan dan Mekanisme Masa Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Saat ini proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman tersebut dilaksanakan instansi pemerintah pusat maupun daerah mayoritas mulai Senin 16 Desember 2019. Pengumuman bisa dipantau di laman SSCN maupun website masing-masing instansi.

Jika tak lolos seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan sanggahan terhadap hasil selama 3 hari setelah pengumuman.

Ilustrasi - pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019
Ilustrasi - pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 (Kolase Tribunnews.com)

Tapi jangan berharap pelamar akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru.

Pelamar tidak dapat memasukkan dokumen baru.

Pelamar CPNS hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan pelamar sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

Jadi, siapkanlah alasan terbaik sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah

Nah, bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.

Melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, BKN menjelaskan soal masa sanggah ini.

Apa itu masa sanggah?

Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu 3 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.

Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved