Login Sscndaftar.bkn.go.id, Begini Pemberitahuan Jika Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

login di portal SSCASN ke https://sscndaftar.bkn.go.id/login elamar yang dinyatakan lolos administrasi, maka akan muncul

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
sscndaftar.bkn.go.i
Pemberitahuan Jika Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 

1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan melalui situs:

a. https://sscasn.bkn.go.id/
b. atau situs instansi yang dilamar

2. Peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur apabila:

a. Tidak membawa Kartu Peserta Ujian;
b. Tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan;

c. Hadir melebihi batas waktu keterlambatan, yaitu 15 menit dari jadwal yang ditentukan.

3. Materi yang diujikan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

4. Pelaksanaan seleksi, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

5. Nilai ambang batas (kelulusan/passing grade) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
yang mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019;

6. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);

7. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka
penentuan peringkat kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lebih tinggi;

b. Apabila nilai tersebut pada huruf a masih sama, maka penentuan tingkat kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai
TKP, TIU, dan TWK;

c. Apabila nilai tersebut pada huruf b masih sama, maka penentuan peringkat kelulusan akhir didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan Diploma/
Sarjana/Magister;

d. Apabila nilai tersebut pada huruf c masih sama, maka penentuan peringkat kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved