Bantul

Dicap Ilegal, Warga Pasar Gabusan Layangkan Somasi pada Bupati Bantul

Puluhan warga yang menempati lahan di Pasar Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon melayangkan surat somasi kepada Bupati Bantul, Drs Suharsono.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Dicap Ilegal, Warga Pasar Gabusan Layangkan Somasi pada Bupati Bantul
foto : Bramasto Adhy
Pasar Seni Gabusan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puluhan warga yang menempati lahan di Pasar Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon melayangkan surat somasi kepada Bupati Bantul, Drs Suharsono.

Sebabnya, warga di sana merasa nama baiknya dicemarkan karena dicap Ilegal.

"Berawal dari pernyataan Beliau (Bupati) di publik soal penghuni liar atau ilegal di Pasar Desa (utara pasar seni Gabusan), pada saat Pekan Pemuda Bantul di PSG tanggal 18 Oktober 2019 yang kemudian viral. Pernyataan ini berdampak pada keresahan warga," kata Aulia Reza Bastian, selaku perwakilan warga, mengungkapkan alasan mengapa melayangkan somasi, Senin (16/12/2019).

Surat somasi, menurut Aulia, sudah dilayangkan sejak tadi siang.

Disomasi, Suharsono Tegaskan Penertiban Bangunan di Seputar Pasar Seni Gabusan Terus Berlanjut

"Insya Allah dapat diterima yang bersangkutan hari ini," ujar dia.

Pernyataan Bupati Suharsono, menganggap warga yang menempati tanah di Pasar Desa Gabusan Ilegal, menurut dia, tidak tepat.

Karena warga merasa tinggal di tanah kasa desa tersebut sudah memiliki izin.

Bahkan, menurutnya warga memiliki bukti kepemilikan, sewa ataupun kekancingan.

"Maka kami anggap pernyataan beliau (Bupati Suharsono) sebagai tuduhan atau fitnah," ungkap dia.

Dijelaskan Aulia, warga yang menempati tanah kas Desa Timbulharjo itu saat ini ada sekitar 40an orang.

Jelang Pilkada Bantul 2020, Bupati Petahana Mulai Dirikan Posko Pemenangan

Belum termasuk warga pedagang yang berangkat pagi pulang sore.

Warga di sana, diakuinya resah, atas pernyataan Suharsono.

Padahal, dijelaskan dia, penggunaan tanah kas itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No.08/KD TB/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1.2855 hektar untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Surat keputusan tersebut, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat kepada Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY.

"Pada tahun 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1.2885 Hektar untuk Pasar Desa Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul," terangnya.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

Kalo izin penggunaan tanah kas tersebut sampai hari ini belum dicabut, maka kata dia, izin berjalan terus tanpa batas waktu.

"Kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi, Bupati Bantul, Drs Suharsono, mengatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah kas desa yang awalnya diperuntukan pasar desa namun berubah menjadi hunian tempat tinggal dengan sejumlah bangunan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan bekas pasar tersebut.

"Kita hanya ingin merapihkan saja," kata Suharsono, ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.

Direlokasi, Pedagang Kuliner Pasar Seni Gabusan Minta Ada Kejelasan

Suharsono menegaskan pemerintah akan berdialog dengan Pemerintah Desa dan warga, terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan keinginannya untuk menata kawasan sekitar pasar Seni Gabusan demi kepentingan masyarakat Bantul, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bupati mengaku sudah meminta Pemerintah Desa Timbulharjo untuk kembali mendata rumah rumah yang ada di seputar Pasar Gabusan.

Kemudian mengecek legalitasnya, seperti status tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau liar ya mohon maaf, kayak di gumuk pasir, saya buldozer. Sekarang sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati. Kita tidak pandang bulu, teman saya, saudara saya, jika tidak taat aturan, kita tegas," ujar Suharsono. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved