Bantul

Dicap Ilegal, Warga Pasar Gabusan Layangkan Somasi pada Bupati Bantul

Puluhan warga yang menempati lahan di Pasar Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon melayangkan surat somasi kepada Bupati Bantul, Drs Suharsono.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Dicap Ilegal, Warga Pasar Gabusan Layangkan Somasi pada Bupati Bantul
foto : Bramasto Adhy
Pasar Seni Gabusan

"Kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi, Bupati Bantul, Drs Suharsono, mengatakan lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah kas desa yang awalnya diperuntukan pasar desa namun berubah menjadi hunian tempat tinggal dengan sejumlah bangunan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk menertibkan lahan bekas pasar tersebut.

"Kita hanya ingin merapihkan saja," kata Suharsono, ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.

Direlokasi, Pedagang Kuliner Pasar Seni Gabusan Minta Ada Kejelasan

Suharsono menegaskan pemerintah akan berdialog dengan Pemerintah Desa dan warga, terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan keinginannya untuk menata kawasan sekitar pasar Seni Gabusan demi kepentingan masyarakat Bantul, bukan untuk kepentingan pribadi.

Bupati mengaku sudah meminta Pemerintah Desa Timbulharjo untuk kembali mendata rumah rumah yang ada di seputar Pasar Gabusan.

Kemudian mengecek legalitasnya, seperti status tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau liar ya mohon maaf, kayak di gumuk pasir, saya buldozer. Sekarang sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati. Kita tidak pandang bulu, teman saya, saudara saya, jika tidak taat aturan, kita tegas," ujar Suharsono. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved